JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah kendaraan dari seorang pengusaha bernama Dadan Tri Yudianto.
Dadan merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Salah satu mobil yang disita KPK adalah Toyota Land Cruiser GR Sport 4x4 AT dengan nomor polisi B 2709 SJH.
Namun, dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang turut disita KPK, mobil mewah seharga Rp 3.825.000.000 itu tidak dimiliki atas nama Dadan.
Nama yang tertera di dalam STNK adalah Sazitta Damara Arwin, seorang wanita yang bertempat tinggal di Jalan Petogogan I Gang V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca juga: KPK Sita Ferrari, McLaren, dan Land Cruiser dalam Kasus Suap Hakim Agung
Berdasarkan data tersebut, Kompas.com mencoba menelusuri alamat Sazitta pada Kamis (18/5/2023) sore.
Saat pertama kali menginjakkan kaki di Jalan Petogogan I Gang V, kami cukup terkejut dengan lebar jalan di kawasan ini.
Bagaimana tidak, gang dengan kontur menurun itu hanya memiliki lebar jalan sekitar 2,5 meter.
Diameter jalannya juga semakin menyempit ketika kami telah menempuh perjalanan sejauh 50 meter.
Lebar jalannya berkurang drastis, bahkan lebih dari separuhnya, mungkin diameternya hanya tersisa sekitar satu meter.
Toyota Land Cruiser yang disita KPK itu sudah pasti tidak muat melewati jalan ini.
Para pemotor yang lalu-lalang saja harus saling bergantian untuk bisa melintas.
Diameter jalan dengan lebar serupa akhirnya terus menemani kami selama perjalanan menuju kediaman Sazitta.
Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Pengacara Penyuap Hakim Agung Yosep Parera Dipenjara 9 Tahun 4 Bulan
Kami juga sempat bertegur sapa dengan beberapa ibu-ibu yang tengah bercengkrama dan sekumpulan bapak-bapak yang asyik mengobrol di pinggiran gang sempit.
Setelah 140 meter menyusuri jalan gang, kami akhirnya menemukan rumah Sazitta.
Rumah bergaya klasik yang dicat dengan warna abu-abu itu berada persis di seberang selokan besar.
Ketika kami datang, Sazitta sayangnya sudah tak lagi tinggal di tempat ini. Ia sudah pindah dua tahun lalu.
Uyung, paman Sazitta, mengungkap, keponakannya memutuskan untuk pindah usai dipinang oleh seorang laki-laki.
"Sazitta memang lama tinggal di sini, tapi setelah nikah sudah enggak tinggal di sini. Dia sejak SMP, SMA, terus kuliah beberapa tahun memang tinggal di sini," ujar Uyung.
Setelah lulus dan bekerja di salah satu perusahaan swasta, Uyung mengaku sang keponakan belum pernah membeli mobil menggunakan alamat rumahnya.
Uyung bahkan terheran-heran ketika dipertanyakan soal keberadaan Toyota Land Cruiser atas nama sangat keponakan.
Pasalnya, tidak ada ruang yang cukup untuk menaruh mobil dengan ukuran jumbo tersebut.
"Enggak ada, keponakan saya pun di sini enggak ada yang punya mobil, mau parkir di mana. Pakai motor semua," tutur dia.
Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi Puluhan Miliar, LHKPN Hakim Agung Gazalba Saleh Cuma Rp 7,8 M
KPK sebelumnya mengumumkan dua tersangka baru kasus suap pengurusan perkara di MA.
Mereka adalah pejabat struktural di MA dan pihak swasta.
Dua sumber Kompas.com mengonfirmasi bahwa dua tersangka itu adalah Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto.
Dengan demikian, saat ini jumlah tersangka suap pengurusan perkara di MA menjadi 17 orang.
Sebelumnya, nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung.
Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.
Melalui Dadan Tri Yudianto, klien Yosep yang bernama Heryanto Tanaka melakukan lobi dengan pihak MA. Dadan menjembatani Tanaka dengan Sekretaris MA.
“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep saat mengikuti sidang, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: KPK Duga Aliran Dana Suap Hakim Agung Mengalir sampai Sekretaris MA
Tidak hanya itu, Yosep juga menyebut bahwa Dadan mendatangi kantornya dan melakukan video call dengan Hasbi.
Sementara itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa Tanaka mentransfer uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Transaksi itu dilakukan terkait perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.
MA menyatakan, Budiman terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan akta. Ia kemudian divonis lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.