Menurut Latif, dia dan para pimpinan Polri tidak akan menoleransi anggota yang meminta uang kepada pelanggar lalu lintas agar tidak ditilang.
"Kami dikasih kewenangan adalah bentuk tanggung jawab, menjaga keamanan dan keselamatan warga," kata Latif.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya resmi memberlakukan kembali tilang manual untuk menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.
Baca juga: Bantah Inkonsisten, Ini Pembelaan Polisi soal Kembali Berlakunya Tilang Manual
Tilang manual diberlakukan lagi karena perangkat tilang elektronik yang tersedia belum dapat mencakup semua wilayah di Jakarta.
Di samping itu, polisi lalu lintas di lapangan masih banyak menemukan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, terutama di kawasan tak terpasang kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Keberadaan anggota di lapangan masih banyak melihat potensi pelanggaran lalu lintas, yang tentunya bisa merugikan pengemudi dan orang lain. Sehingga tilang manual diberlakukan," kata Latif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.