Pengamat Tata Kota Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, mennyebutkan pejabat yang terlibat bisa dicopot apabila ada dugaan "masuk angin" atau indikasi gratifikasi dari pemilik ruko kepada pejabat yang berkaitan.
"Jika ada indikasi masuk angin, Pj Gubernur DKI langsung saja mencopot pejabat tersebut," ucap Nirwono.
Dugaan ini bukan tanpa sebab. Pasalnya, pemilik ruko tak pernah mengindahkan teguran soal penyerobotan lahan dari ketua RT.
Sebaliknya, pemilik ruko justru menganggap enteng permasalahan tersebut. Riang pun berasumsi tentang dugaan adanya bekingan dari pejabat di belakang pemilik ruko.
Baca juga: Soal Polemik Ruko di Pluit, Anggota Komisi D: Sesuatu Tak Berizin Harus Dibongkar!
Permasalahan ruko ini sebetulnya sudah berlarur-larut. Ketua RT setempat, Riang Prasetya sudah melayangkan surat yang ditujukan kepada Heru Budi.
Surat yang dilayangkan itu berisi keresahan masyarakat soal dugaan pelanggaran batas bangunan yang menutup saluran air hingga memakan bahu jalan.
Pada awal 2019, bangunan ruko di Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan masih terlihat baik dan tidak ada satu pun yang menutup saluran air atau memakan bahu jalan.
"Pada pertengahan 2019, ada dua ruko di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara, RT 011/RW 03, yang mulai membangun, melewati batas saluran air got, dan memakan bahu jalan lebih dari empat meter," bunyi surat Riang kepada Heru Budi.
Baca juga: Menanti Pembongkaran Deretan Ruko di Pluit yang Caplok Bahu Jalan dan Saluran Air...
Dengan dibangunnya dua ruko itu, Riang melaporkan ke Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan untuk dilakukan penertiban.
Sayangnya, laporan itu tidak membuahkan hasil. Karena pembiaran, kata Riang, pada periode akhir 2019 hingga 2022 telah terjadi pembangunan ruko yang melewati batas secara berjamaah.
Sama seperti sebelumnya, mereka menutup saluran air dan memakan bahu jalan untuk pejalan kaki dengan perkiraan lebih dari empat meter.
(Penulis : Muhammad Isa Bustomi, Muhammad Naufal | Editor: Irfan Maullana, Ihsanuddin, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.