JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 42 ruko di RT 011/RW 03, Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara mencaplok bahu jalan dan saluran air secara bersamaan.
Pelanggaran tersebut sudah dimulai sejak 2019. Ketua RT setempat, Riang Prasetya sudah melaporkan hal ini kepada Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara, hingga Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Namun, tindakan tegas belum juga dilaksanakan oleh pemerintah terkait. Bahkan, salah satu ruko Blok Z4 Utara telah merenovasi bangunan untuk dijadikan dua lantai.
Kendati demikian, dari sejumlah ruko tersebut, ada salah satu pemilik bangunan berinisiatif membongkar beton bahu jalan dan saluran air yang merupakan prasarana umum.
Baca juga: Desakan Pembongkaran Ruko yang Serobot Bahu Jalan di Pluit Menguat, Tak Lagi Kebal Hukum?
Usai menjadi polemik berkepanjangan, PT Jakarta Propertindo alias Jakpro disebut akan turun tangan dalam menangani masalah ruko ini.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Penjaringan, Royto.
"Berdasarkan hasil rapat di Wali Kota dan provinsi yang dihadiri Pak Riang Prasetya, penanganan diserahkan kepada PT Jakpro sebagai pengelolaan kawasan," kata Royto saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (29/3/2023).
Menindaklanjuti hal ini, Pemkot Jakarta Utara melalui Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tanah Ruang, dan Pertanahan (Citata), memanggil Jakpro selaku pemilik awal ruko dan sejumlah pihak yang kini menjadi pemilik baru ruko.
Namun, Kepala Sudin Citata Jakarta Utara Jogi Harjudanto belum merinci perihal waktu pertemuan antara Sudin Citata Jakarta Utara dengan Jakpro dan pemilik anyar ruko.
Namun, ia meyakini pertemuan tersebut akan digelar dalam waktu dekat.
Apalagi Sudin Citata Jakarta Utara telah meminta keterangan dari pelapor serta mengumpulkan sejumlah bukti yang menunjukkan letak tanah bangunan sebenarnya.
"Sebelumnya Pemerintah Administrasi Jakarta Utara telah meminta keterangan Ketua RT 011 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya selaku pelapor. Kami juga telah memiliki keterangan persil (kelas tanah yang menunjukkan letak tanah dalam pembagiannya)," ungkap Jogi.
Baca juga: Ruko di Pluit Caplok Saluran dan Jalan, Komisi D DPRD Minta Dinas Citata DKI Langsung Cek
Setelah pernyataan itu, Pemkot Jakarta Utara melayangkan surat kepada Jakpro dan memintanya untuk menuntaskan permasalahan ini.
Surat ini dilayangkan karena Jakpro merupakan pihak yang memiliki kewenangan penuh atas area tersebut, bukan Pemprov DKI Jakarta.
"Seperti yang diminta atau disarankan oleh Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta, Wali Kota yang bersurat ke Jakpro, mengingat lokasi tersebut kawasannya adalah milik mereka dan belum ada proses serah terima," kata Kepala Bagian Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretariat Kota Jakarta Utara Ardan Solihin dalam keterangannya, Selasa (4/4/2023).