Kompas.com mengonfirmasi hal ini kepada Jakpro. Kemudian, mereka menyatakan deretan ruko di Pluit ini melanggar aturan izin mendirikan bangunan (IMB).
Oleh sebab itu, Jakpro saat itu tengah menyiapkan surat permohonan penertiban wilayah kepada Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim.
"Jakpro sedang menyiapkan surat permohonan penertiban ke Wali Kota Jakarta Utara," kata Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif saat dihubungi Kompas.com, Kamis (6/4/2023).
"Karena pemilik ruko-ruko tersebut melanggar IMB," imbuh dia.
Riang dalam suatu kesempatan membeberkan, Dinas Cipta Karya dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah meninjau dan melakukan pengukuran terhadap deretan ruko-ruko tersebut pada Kamis, (6/4/2023).
Pengukuran itu dilakukan karena deretan ruko itu diduga melanggar batas garis sempadan bangunan (GSB) dan izin mendirikan bangunan (IMB).
"Dari tim Cipta Karya dan Satpol PP sudah survei ke lokasi, hanya melakukan pengukuran luas bangunan ruko dan lebar jalan di depan ruko," kata Riang saat dihubungi Kompas.com pada Senin (10/4/2023).
Riang mengatakan, pihak Kelurahan Pluit mulai mendata kepala keluarga dan eksisting bangunan atau deretan ruko yang menyerobot bahu jalan serta menutup saluran air untuk kepentingan pribadi.
Hal tersebut diketahui Riang setelah menerima surat resmi nomor 115 / PC.02.00 dari Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Kelurahan Pluit, M. Yason Simanjuntak, pada Selasa (2/5/2023).
"Adapun pendataan dilaksanakan dan dimulai tanggal 8 Mei 2023 mulai pukul 09.00 WIB sampai 12.00 WIB," bunyi surat yang bertanda tangan Yason dan diterima oleh Riang.
Dalam surat yang diperlihatkan Riang kepada Kompas.com, pendataan dilakukan oleh petugas Kelurahan Pluit yang terdiri dari ASN, Satpol PP, dan PPSU.
Baca juga: Pemprov DKI Diminta Segera Turun Tangan Atasi Polemik Ruko di Pluit yang Caplok Saluran dan Jalan
Teranyar, Pemkot Jakarta Utara masih mempersiapkan rekomendasi teknis (rekomtek) sebagai dasar pemberian surat peringatan (SP) pembongkaran terhadap deretan ruko di Pluit yang mencaplok bahu jalan dan saluran air.
Rekomendasi tersebut akan dikeluarkan Suku Dinas (Sudin) Citata Jakarta Utara dalam beberapa hari ke depan.
"Saat ini kami sedang memproses Rekomtek yang akan disampaikan kepada Satpol PP Jakarta Utara sebagai dasar untuk mengeluarkan SP 1, 2, dan 3," kata Kasudin Citata, Jogi Harjudanto dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).
Berdasarkan hasil pendataan, keberadaan bagian ruko yang mengokupasi fasilitas umum tersebut tidak memiliki izin, yang berdampak penyempitan ruang.