JAKARTA, KOMPAS.com - Bungkamnya pejabat di Keluarahan Pluit hingga Kecamatan Penjaringan atas pelanggaran yang dilakukan pemilik rumah toko jadi tanda tanya besar.
Kompas.com sempat beberapa kali meminta tanggapan tentang adanya dugaan penyerobotan bahu jalan dan saluran air dari pemilik ruko di Pluit, Penjaringan.
Namun, dugaan adanya "bekingan" dari pejabat di Kelurahan Pluit hingga Kecamatan Penjaringan tak kunjung mendapatkan respons.
Hingga akhirnya Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara akhirnya resmi mengumumkan bakal membongkar deretan ruko yang menutup saluran air dan memakan bahu jalan itu.
Kecurigaan itu bukan tanpa landasan.Ketua RT 011/RW 03, Riang Prasetya, dari awal curiga lantaran laporannya sejak 2019 tak kunjung ditindak secara nyata.
Camat Penjaringan Depika Romadi akhirnya buka suara setelah dihujani desakan dan kritik soal ruko pencaplok lahan di Pluit yang tak kunjung ditindak.
Depika menanggapi tentang surat rekomendasi teknis (rekomtek) dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Utara soal pembongkaran ruko tersebut.
Baca juga: Ruko-ruko di Pluit Bakal Dibongkar, Ini 3 Peraturan yang Dilanggar Para Pemilik
"Kalau sudah ada Rekomtek seperti ini maka sudah ada kejelasan dasar hukum," kata Depika, Sabtu (20/5/2023).
Pemkot memberikan waktu selama empat hari mulai Jumat (19/5/2023) hingga Selasa (23/5/2023) agar para pemilik ruko membongkar sendiri bangunannya.
Jika tidak direspons, personel Satpol PP Jakarta Utara bakal diterjunkan untuk membongkar area ruko-ruko yang melanggar izin mendirikan bangunan (IMB).
Depika berjanji dalam waktu 4 hari ini ia akan membujuk para pemilik ruko untuk bongkar sendiri. "Kami akan intens berkomunikasi dengan pemilik ruko agar dapat membongkar bangunannya sendiri,” ucap Depika.
Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Utara, Jogi Harjudanto telah melayangkan surat rekomtek kepada Satpol PP Jakarta Utara untuk pembongkaran ruko-ruko tersebut.
Dalam rekomtek tersebut, terdapat tiga Peraturan Pemerintah yang dilanggar pemilik ruko.
Satu, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 Pasal 189 Ayat 1, di mana pemilik ruko memanfaatkan ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang.
Kedua, Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Pasal 190 ayat 1, yang mana pemilik ruko tidak mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang dalam rencana tata ruang (KKPR/KDTR).