JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pejabat Dinas Kesehatan DKI Jakarta baru-baru ini memamerkan gaji yang ia terima melalui akun Twitter @ngabila pada 15 Mei 2023
Kepala Seksi (Kasi) Surveilans, Epidemiologi, dan Imunisasi Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Ngabila Salama, sesumbar mengungkapkan yang tembus Rp 34 juta per bulan.
"Saya eselon empat di DKI. THP (take home pay) sudah Rp 34 juta sebulan. Ngapain capek-capek jadi eselon dua kementerian. Kalau enggak kenal saya, jangan menakar (menilai) saya. Pasti salah," tulis Ngabila.
Baca juga: Sesumbar Digaji Rp 34 Juta, Pejabat Dinkes DKI Punya Harta Sebesar Rp 73 Juta
Unggahan itu pun sampai ke telinga Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Ia lantas kembali mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) DKI agar tak pamer harta.
"Kan sudah ada surat edarannya, surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri. Terus, ditindaklanjuti surat edarannya, yang tanda tangan Pak Sekretaris Daerah (Sekda) DKI," tegas Heru, Jumat (19/5/2023).
Lantas, berapa gaji yang diterima ASN di Dinas Kesehatan DKI Jakarta?
Adapun gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) 2021 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Beleid itu mengatur tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Pejabat Dinkes DKI Sesumbar Ungkap Nominal Gaji dan Berujung Minta Maaf
Dalam aturan tersebut dijelaskan, besaran gaji pokok PNS di seluruh Indonesia pada dasarnya sama sesuai dengan golongannya. Berikut rinciannya:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Baca juga: Pejabat Dinkes Sesumbar Gaji Rp 34 Juta di Medsos, Heru Budi Ingatkan Ada Larangan “Flexing”
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IV
Baca juga: Ciputat Sempat Sentuh 37 Derajat Celsius, Dinkes Tangsel Beri Tips Hadapi Cuaca Panas
Gaji pokok PNS secara umum sama. Namun yang menjadi pembeda adalah PNS DKI Jakarta juga menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Tambahan ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai. Berikut TTP bagi pejabat jajarn Dinkes DKI Jakarta: