Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan di Tempat Penanganan Kasus Mario Dandy dan Ngebutnya Sidang AG dalam Kasus Penganiayaan D

Kompas.com - 21/05/2023, 15:40 WIB
Larissa Huda

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah tiga bulan berlalu, kasus yang menjerat anak eks pejabat Direktorat Jenderal Perpajakan (DJP), Mario Dandy Satrio (20) masih abu-abu.

Penyidikan penganiayaan yang melibatkan Mario bersama dua temannya dan Shane Lukas Rotua (19) belum juga sampai ke meja hijau.

Sementara itu, perkara yang melibatkan AG sudah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. AG telah divonis 3,5 tahun penjara. Hukuman itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga: Dalih Polda Metro soal Lamanya Penyidikan Kasus Mario Dandy...

Dalih Polda Metro Jaya

Panjangnya proses penyidikan ini diakui oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Keterlibatan lintas profesi disebut jadi penyebab perkara penganiayaan D (17) pada Februari lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penyelesaian perkara memakan waktu yang panjang karena penyidik menerapkan metode scientific crime investigation (SCI).

"Kami sampaikan dalam pelaksanaan ini cukup memakan waktu yang sangat panjang dengan adanya kolaborasi interprofesi, melibatkan semua profesi tentunya. Metode ini dilakukan secara SCI," ujar Trunoyudo, Jumat (19/5/2023).

Baca juga: Penyesalan Ibunda yang Tak Cegah AG Bertemu Mario Dandy di Hari Penganiayaan D

Kepolisian masih berkutat pada proses pelengkapan berkas perkara tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas (19), serta menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum (JPU).

Menanti perkembangan jaksa

Trunoyudo berujar, penyidik sudah melengkapi seluruh berkas. Selebihnya, kata dia, sudah menjadi ranah JPU untuk mempelajari kembali apa yang menjadi syarat formil dan materiil.

"Penyidik dalam hal ini masih menunggu bagaimana perkembangan penelitian tersebut. Tentu harapannya dalam waktu yang tidak lama bisa memenuhi syarat formil dan materil apa yang diminta JPU," sambung dia.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas masih diteliti oleh jaksa.

Baca juga: Ibunda AG Tahu Mario Dandy, tetapi Tak Kenal Dekat

Menurut dia, jaksa memiliki waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara sejak dilimpahkan penyidik kepolisian pada 10 Mei 2023.

Ngebutnya perkara AG

Kuasa hukum AG (15), Mangatta Toding Allo, tidak menyangka sidang putusan banding atas vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan ke kliennya digelar tak sampai 24 jam setelah masuknya berkas.

Ia pun tidak berekspektasi bahwa sidang akan langsung digelar kurang dari 24 jam. Apalagi memori banding yang diserahkan Mangatta terhadap vonis AG berjumlah lebih dari 83 halaman.

"Kami kaget tentang hal ini, tiba-tiba sudah ada jadwal putusan atas banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI," ucap Mangatta.

Baca juga: Pesan Ibunda Sebelum AG Bertemu Mario di Hari Penganiayaan D: Jangan Terlena...

Pengadilan Tinggi DKI dianggap terlalu tergesa-gesa dalam membuat putusan banding atas terdakwa AG. Buntutnya, salah seorang kuasa hukum D, Mellisa Anggraini akan melaporkan hakim PT DKI ke Komisi Yudisial (KY).

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com