JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya bakal memfasilitasi penyidik Komisi Pemeriksaan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Mario Dandy Satrio, anak tersangka Rafael Alun Trisambodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Mario sebagai saksi atas kasus yang menjerat ayahnya bakal berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB.
"Ya sudah dikoordinasikan dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan MDS sebagai saksi," ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi, Senin (22/5/2023).
Baca juga: KPK Periksa Mario Dandy Terkait Dugaan Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo
Trunoyudo menyebut, Polda Metro Jaya akan memfasilitasi kehadiran Mario Dandy sebagai saksi dalam proses penyidikan KPK, walaupun berstatus sebagai tersangka kasus penganiayaan dan sedang ditahan.
"Polda Metro Jaya akan memfasilitasi kehadiran saksi tersebut pada proses penyidikan KPK. Pemeriksaan akan dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB," kata Trunoyudo.
Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Mario Dandy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.
Ali mengatakan, Mario diperiksa tim penyidik KPK di Polda Metro Jaya.
Sebab, yang bersangkutan diketahui tengah mendekam di rumah tahanan (Rutan) karena kasus penganiayaan.
“Bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi sebagai berikut, Mario Dandy Satriyo,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Baca juga: Konsultan di Semarang Diduga Kaki Tangan Rafael Alun Dicurigai Lakukan Rekayasa Pajak
Selain itu, pada waktu yang sama tim penyidik juga memanggil empat orang saksi dari pihak swasta.
Mereka adalah Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar.
“(Pemeriksaan empat orang saksi) Bertempat di gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali.
Sebagai informasi, KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar AS melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.
Dalam posisi itu, Rafael Alun Trisambodo berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.