JAKARTA, KOMPAS.com - Belum juga usai proses hukum atas penganiayaan terhadap D (17), Mario Dandy Satrio (20) sudah dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap AG (15).
Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya pun tengah memproses laporan yang diajukan oleh tim kuasa hukum AG itu dua pekan lalu atas tudingan statutory rape yang dilakukan Mario.
Statutory rape atau pemerkosaan statutori didefinisikan sebagai aktivitas seksual tanpa paksaan yang melibatkan seseorang di bawah usia dewasa.
Baca juga: Penampilan Mario Dandy Saat Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Gratifikasi Rafael Alun...
Belum juga proses hukum itu berlalu, Mario kembali terseret dalam perkara lainnya. Ia diperiksa sebagai saksi dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.
Mario (20) digiring keluar oleh penyidik Polda Metro Jaya dari ruang tahanan ke ruang pemeriksaan untuk dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (22/5/2023).
Dia pun masih irit bicara ketika ditanyakan soal dirinya yang berstatus saksi dalam kasus ayahnya. Ia berdalih tak tahu soal kabar ayahnya lantaran tak diberikan akses menggunakan ponsel.
Baca juga: KPK Periksa Mario Dandy Terkait Dugaan Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo
Adapun Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap Mario itu dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus yang menjerat ayahnya.
Ali mengatakan, Mario diperiksa tim penyidik KPK di Polda Metro Jaya. Sebab, yang bersangkutan diketahui tengah mendekam di rumah tahanan (Rutan) karena kasus penganiayaan.
"Bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi sebagai berikut, Mario Dandy Satriyo,” kata Ali, Senin.
Seperti diketahui, KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi sebesar US$ 90.000 melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.
"Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli, Senin (3/4/2023).
Belakangan, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan TPPU. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael diperiksa, kekayaannya dinilai tidak wajar.
Rafael Alun Trisambodo pun dipanggil KPK untuk dimintai klarifikasi LHKPN. Beberapa waktu kemudian, KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi Rafael.
Baca juga: Ogah Jalan di Tempat, Kuasa Hukum AG Perkuat Laporan Dugaan Pencabulan oleh Mario Dandy
Polda Metro Jaya menerima laporan AG (15), terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap D (17), atas kasus pencabulan oleh Mario Dandy Satrio (20).