Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Eksepsi Haris Azhar dan Fatia, Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut Tetap Berlanjut

Kompas.com - 22/05/2023, 17:32 WIB
Nabilla Ramadhian,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi yang disampaikan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Adapun Haris dan Fatia merupakan terdakwa kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Mengadili, menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Senin (22/5/2023).

Baca juga: Saat Jaksa Sebut Haris Azhar-Fatia Hanya Berasumsi Luhut Korupsi dan Harus Minta Maaf...

Putusan itu disampaikan dalam sidang keempat Haris Azhar dan Fatia yang beragendakan pembacaan putusan sela.

Imbas ditolaknya nota keberatan yang diajukan Haris dan Fatia, pemeriksaan perkara pidana bernomor 202/pidsus/2023/PNJaktim tetap dilanjutkan.

"Kami memerintahkan saudara penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini. Tahap berikutnya, pemeriksaan saksi pada persidangan yang akan datang, 29 Mei 2023," kata Arthana.

Baca juga: Sebut Luhut Tak Korupsi, Jaksa: Hanya Asumsi Haris Azhar dan Fatia

Sebelumnya, tim penasihat hukum Haris dan Fatia menyampaikan eksepsi dalam sidang yang digelar pada 17 April 2023. Dalam sidang itu, penasihat hukum mengungkapkan sejumlah hal.

Salah satunya, Luhut dikatakan tidak mau menghadiri undangan klarifikasi dalam podcast di kanal YouTube milik Haris.

"Sebelum Luhut melaporkan Haris, Haris telah menyampaikan undangan kepada Luhut," kata tim penasihat hukum Haris dalam sidang eksepsi di PN Jakarta Timur.

Undangan itu dikatakan sebagai wujud komitmen memberikan ruang dan kesempatan kepada Luhut untuk menyampaikan klarifikasi.

Klarifikasi berkait dengan materi-materi diskusi yang disampaikan Fatia selaku narasumber dan salah satu penulis laporan riset berjudul “Ekonomi Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.

Baca juga: Haris Azhar Puji Jaksa: Progresif karena Pakai Hashtag Dalam Dokumen Resmi Negara

Fatia sebelumnya bicara dalam podcast di kanal YouTube Haris Azhar yang berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".

Pada 8 Mei, jaksa membacakan tanggapan atas eksepsi Haris dan Fatia. Jaksa mengatakan, Luhut tidak wajib menghadiri undangan klarifikasi dalam podcast Haris dan Fatia.

"Tidak ada satu pun ketentuan yang mewajibkan pelapor untuk menghadiri klarifikasi dalam betuk apa pun, termasuk di podcast," kata jaksa.

Menurut jaksa, Luhut merupakan korban dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sekaligus pelapor Haris dan Fatia.

Jaksa mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Pelajar SMK Lingga yang Selamat dari Kecelakaan Tiba di Depok, Disambut Tangis Orangtua

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com