JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/5/2023).
Agenda sidang ketiga terkait pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ini adalah tanggapan jaksa atas eksepsi yang telah disampaikan Haris dan Fatia pada 17 April 2023.
Dalam sidang eksepsi pada 17 April 2023, tim penasihat hukum Haris dan Fatia meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan.
"Kami memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan Haris dari segala dakwaan," ujar tim penasihat hukum Haris dan Fatia saat itu.
Baca juga: Sebut Luhut Tak Korupsi, Jaksa: Hanya Asumsi Haris Azhar dan Fatia
Mereka juga memohon agar majelis hakim memulihkan kemampuan, nama baik, serta harkat dan martabat Haris dan Fatia ke dalam kedudukan semula.
Ada sejumlah poin dalam pembacaan eksepsi yang kemudian ditanggapi oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kemarin. Berikut tanggapan jaksa atas eksepsi Haris dan Fatia:
Jaksa menilai, Haris dan Fatia seharusnya meminta maaf kepada Luhut.
"Seharusnya Haris Azhar dan Fatia yang meminta maaf tanpa syarat kepada saksi Luhut Binsar Pandjaitan," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin.
Jaksa mengatakan, Haris dan Fatia harus meminta maaf lantaran dalam perkara ini, Luhut adalah korban sekaligus pelapor atas perbuatan keduanya.
Baca juga: Haris Azhar Puji Jaksa: Progresif karena Pakai Hashtag Dalam Dokumen Resmi Negara
Lebih lanjut, Luhut telah memberi Haris dan Fatia kesempatan sebanyak dua kali untuk meminta maaf.
Namun, jaksa mengungkapkan bahwa Haris dan Fatia tidak pernah meminta maaf dalam dua kesempatan itu.
"Oleh karena itu, Haris Azhar dan Fatia memiliki iktikad buruk karena tidak mau menyelesaikan masalah a quo secara damai," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan, Luhut tidak wajib menghadiri undangan klarifikasi dalam podcast Haris dan Fatia.
"Tidak ada satu pun ketentuan yang mewajibkan pelapor untuk menghadiri klarifikasi dalam betuk apa pun, termasuk di podcast," kata jaksa.
Menurut jaksa, Luhut merupakan korban dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sekaligus pelapor Haris dan Fatia.