Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Jaksa Sebut Haris Azhar-Fatia Hanya Berasumsi Luhut Korupsi dan Harus Minta Maaf...

Kompas.com - 09/05/2023, 08:58 WIB
Nabilla Ramadhian,
Nursita Sari

Tim Redaksi

Jaksa mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Jaksa: Haris Azhar dan Fatia Tak Gunakan Haknya Ajukan Praperadilan

Adapun jaksa menyampaikan hal itu menanggapi eksepsi penasihat hukum terdakwa yang menyebut Luhut tidak mau menghadiri undangan klarifikasi dalam podcast di kanal YouTube milik Haris.

Penasihat hukum terdakwa menyebut undangan itu sebagai wujud komitmen Haris memberikan ruang dan kesempatan kepada Luhut untuk menyampaikan klarifikasi.

Klarifikasi berkait dengan materi-materi diskusi yang disampaikan Fatia selaku narasumber yang menyebut Luhut "bermain" dalam tambang di Intan Jaya, Papua.

3. Tak ajukan praperadilan

Jaksa juga menyinggung soal Haris dan Fatia yang tidak mengajukan praperadilan terkait kasus pencemaran nama baik Luhut.

"Dalam tahap penyelidikan dan penyidikan perkara a quo, Haris Azhar dan Fatia sama sekali tidak pernah menggunakan haknya untuk mengajukan praperadilan," kata jaksa.

Baca juga: Jaksa: Luhut Tidak Wajib Hadiri Undangan Klarifikasi Podcast Haris Azhar dan Fatia

Selain itu, jaksa juga menyinggung soal pernyataan Haris dan Fatia yang menyebut bahwa penyidik tidak memfasilitasi mediasi dengan Luhut.

Padahal, kata jaksa, tidak ada kewajiban bagi penyidik terkait hal tersebut dalam perkara pidana, khususnya dengan terlapor berusia di atas 18 tahun sesuai sistem peradilan anak.

"Mengingat usia Haris Azhar adalah 47 tahun, sedangkan usia dari Fatia adalah 30 tahun, keduanya dinyatakan menuntut penyidik memfasilitasi mediasi, tidak sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak," kata jaksa.

4. Asumsi soal dugaan korupsi

Selain itu, jaksa menyebutkan, tidak ada tindak pidana korupsi yang dilakukan Luhut.

Jaksa mengatakan, Luhut tidak melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan hasil penelitian dari Koalisi Bersihkan Indonesia.

Penelitian itu berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Luhut, Haris, dan Fatia.

"Ternyata tidak satu pun yang menyatakan adanya peristiwa hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saksi Luhut Binsar Pandjaitan," kata jaksa.

Baca juga: Jaksa: Luhut Tidak Wajib Hadiri Undangan Klarifikasi Podcast Haris Azhar dan Fatia

Dengan demikian, jaksa menilai, tindak pidana korupsi yang disebutkan oleh pihak Haris dan Fatia hanyalah asumsi belaka.

"Merupakan asumsi ataupun pendapat pribadi atas hasil penelitian yang tidak dapat dipastikan kebenarannya," tutur jaksa.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Megapolitan
Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Pesan Terakhir Guru SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang

Megapolitan
Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Gratis Untuk Anak Pejuang Kanker, Begini Syarat Menginap di 'Rumah Anyo'

Megapolitan
Gelar 'Napak Reformasi', Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Gelar "Napak Reformasi", Komnas Perempuan Ajak Masyarakat Mengingat Tragedi 12 Mei 1998

Megapolitan
Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Jatuh Bangun Pinta Mendirikan 'Rumah Anyo' Demi Selamatkan Para Anak Pejuang Kanker

Megapolitan
Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Saat Epy Kusnandar Ditangkap karena Narkoba, Diam Seribu Bahasa

Megapolitan
Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Misteri Mayat Pria Terbungkus Sarung di Pamulang, Diduga Dibunuh Lalu Dibuang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com