Jaksa mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga: Jaksa: Haris Azhar dan Fatia Tak Gunakan Haknya Ajukan Praperadilan
Adapun jaksa menyampaikan hal itu menanggapi eksepsi penasihat hukum terdakwa yang menyebut Luhut tidak mau menghadiri undangan klarifikasi dalam podcast di kanal YouTube milik Haris.
Penasihat hukum terdakwa menyebut undangan itu sebagai wujud komitmen Haris memberikan ruang dan kesempatan kepada Luhut untuk menyampaikan klarifikasi.
Klarifikasi berkait dengan materi-materi diskusi yang disampaikan Fatia selaku narasumber yang menyebut Luhut "bermain" dalam tambang di Intan Jaya, Papua.
Jaksa juga menyinggung soal Haris dan Fatia yang tidak mengajukan praperadilan terkait kasus pencemaran nama baik Luhut.
"Dalam tahap penyelidikan dan penyidikan perkara a quo, Haris Azhar dan Fatia sama sekali tidak pernah menggunakan haknya untuk mengajukan praperadilan," kata jaksa.
Baca juga: Jaksa: Luhut Tidak Wajib Hadiri Undangan Klarifikasi Podcast Haris Azhar dan Fatia
Selain itu, jaksa juga menyinggung soal pernyataan Haris dan Fatia yang menyebut bahwa penyidik tidak memfasilitasi mediasi dengan Luhut.
Padahal, kata jaksa, tidak ada kewajiban bagi penyidik terkait hal tersebut dalam perkara pidana, khususnya dengan terlapor berusia di atas 18 tahun sesuai sistem peradilan anak.
"Mengingat usia Haris Azhar adalah 47 tahun, sedangkan usia dari Fatia adalah 30 tahun, keduanya dinyatakan menuntut penyidik memfasilitasi mediasi, tidak sesuai dengan UU Sistem Peradilan Anak," kata jaksa.
Selain itu, jaksa menyebutkan, tidak ada tindak pidana korupsi yang dilakukan Luhut.
Jaksa mengatakan, Luhut tidak melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan hasil penelitian dari Koalisi Bersihkan Indonesia.
Penelitian itu berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Luhut, Haris, dan Fatia.
"Ternyata tidak satu pun yang menyatakan adanya peristiwa hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saksi Luhut Binsar Pandjaitan," kata jaksa.
Baca juga: Jaksa: Luhut Tidak Wajib Hadiri Undangan Klarifikasi Podcast Haris Azhar dan Fatia
Dengan demikian, jaksa menilai, tindak pidana korupsi yang disebutkan oleh pihak Haris dan Fatia hanyalah asumsi belaka.
"Merupakan asumsi ataupun pendapat pribadi atas hasil penelitian yang tidak dapat dipastikan kebenarannya," tutur jaksa.