Sebagai informasi, usai pembacaan eksepsi pada 17 April lalu, anggota tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Citra Referendum, menilai bahwa kasus yang melibatkan kliennya itu hanya untuk mengalihkan dugaan gratifikasi yang melibatkan Luhut.
"Menurut kami tim kuasa hukum, sebetulnya kasus ini hanya untuk mengalihkan yang seharusnya ditindak oleh negara," kata Citra.
Baca juga: JPU: Haris Azhar dan Fatia Harus Meminta Maaf kepada Luhut
Tim kuasa hukum Haris dan Fatia menjelaskan, dakwaan terhadap kedua terdakwa cukup prematur.
"Seharusnya, yang ditindaklanjuti lebih dahulu adalah adanya dugaan tindak pidana korupsi suap, dan/atau gratifikasi yang melibatkan Luhut Binsar Pandjaitan," ucap Citra.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum Haris dan Fatia meminta agar kasus pencemaran nama baik tersebut tidak perlu ditindaklanjuti.
"Seharusnya, negara fokus mengungkap kejahatan yang lebih besar, kejahatan luar biasa, maupun kejahatan terorganisir," tutur Citra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.