JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum menyebutkan, tidak ada tindak pidana korupsi yang dilakukan Luhut Binsar Pandjaitan.
Hal ini disampaikan jaksa dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/5/2023)
Agenda pada sidang ketiga ini adalah penyampaian tanggapan jaksa atas eksepsi yang telah dibacakan terdakwa pada 17 April 2023 lalu.
Jaksa mengatakan, Luhut tidak melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan hasil penelitian dari Koalisi Bersihkan Indonesia.
Penelitian itu berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Luhut, Haris, dan Fatia.
"Ternyata tidak satu pun yang menyatakan adanya peristiwa hukum tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saksi Luhut Binsar Pandjaitan," kata jaksa.
Baca juga: Jaksa: Luhut Tidak Wajib Hadiri Undangan Klarifikasi Podcast Haris Azhar dan Fatia
Dengan demikian, jaksa menilai, tindak pidana korupsi yang disebutkan oleh pihak Haris dan Fatia hanyalah asumsi belaka.
"Merupakan asumsi ataupun pendapat pribadi atas hasil penelitian yang tidak dapat dipastikan kebenarannya," tegas Jaksa.
Dugaan gratifikasi
Anggota tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Citra Referendum, menilai kasus yang melibatkan kliennya itu hanya untuk mengalihkan dugaan gratifikasi yang melibatkan Luhut.
Ia menuturkan hal itu dalam sidang kedua Haris dan Fatia pada 17 April lalu.
"Menurut kami tim kuasa hukum, sebetulnya kasus ini hanya untuk mengalihkan yang seharusnya ditindak oleh negara," tegas Citra di PN Jakarta Timur, Senin (17/4/2023).
Baca juga: JPU: Haris Azhar dan Fatia Harus Meminta Maaf kepada Luhut
Sidang kedua itu beragenda pembacaan eksepsi oleh Haris dan Fatia.
Melalui eksepsi itu, tim kuasa hukum Haris dan Fatia menjelaskan, dakwaan terhadap kedua terdakwa cukup prematur.
"Seharusnya, yang ditindaklanjuti lebih dahulu adalah adanya dugaan tindak pidana korupsi suap, dan/atau gratifikasi yang melibatkan Luhut Binsar Pandjaitan," ucap Citra.
Oleh karena itu, tim kuasa hukum Haris dan Fatia meminta agar kasus pencemaran nama baik tersebut tidak perlu ditindaklanjuti.
"Seharusnya, negara fokus mengungkap kejahatan yang lebih besar, kejahatan luar biasa, maupun kejahatan terorganisir," pungkas Citra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.