JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti seharusnya meminta maaf kepada Luhut Binsar Pandjaitan.
Hal ini dituturkan dalam agenda tanggapan jaksa atas eksepsi yang telah dibacakan Haris dan Fatia pada 17 April 2023 lalu.
"Seharusnya Haris Azhar dan Fatia yang meminta maaf tanpa syarat kepada saksi Luhut Binsar Pandjaitan," kata jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/5/2023).
Adapun hal ini berkaitan dengan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) itu.
Baca juga: Sidang Haris Azhar dan Fatia Kembali Digelar, Tak Ada Orasi Massa Aksi di PN Jaktim Kali Ini
Jaksa mengatakan, Haris dan Fatia harus meminta maaf lantaran dalam perkara a quo, Luhut adalah korban sekaligus pelapor atas perbuatan keduanya.
Lebih lanjut, Luhut telah memberi Haris dan Fatia kesempatan sebanyak dua kali untuk meminta maaf.
Namun, Jaksa mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah memenuhi dua kesempatan itu.
"Oleh karena itu, Haris Azhar dan Fatia memiliki itikad buruk karena tidak mau menyelesaikan masalah a quo secara damai," ujar Jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.