Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Haris Azhar dan Fatia Kembali Digelar, Tak Ada Orasi Massa Aksi di PN Jaktim Kali Ini

Kompas.com - 08/05/2023, 10:44 WIB
Nabilla Ramadhian,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (8/5/2023).

Agenda pada sidang ketiga terkait pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan ini adalah tanggapan jaksa atas eksepsi yang telah dibacakan pada 17 April 2023 lalu.

Pantauan Kompas.com di lokasi, PN Jakarta Timur tampak sepi dari massa aksi yang melakukan orasi.

Meski tidak melakukan orasi dan membawa poster dukungan, para pendukung tetap datang menyaksikan sidang ketiga Haris dan Fatia.

Baca juga: 5 Hal yang Terungkap dalam Sidang Eksepsi Haris Azhar dan Fatia Berkait Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut

Adapun pada sidang kedua pada 17 April dan sidang pertama pada 3 April, PN Jakarta Timur diramaikan dengan aksi para pendukung Haris dan Fatia. 

Bahkan, pada dua tanggal persidangan itu, massa turut serta membawa poster berisi dukungan terhadap kedua aktivis hak asasi manusia (HAM) itu.

Pada sidang terakhir, pihak Haris dan Fatia telah menyampaikan eksepsi mereka. 

Tim penasihat hukum Haris Azhar meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya dari segala dakwaan.

"Kami memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan Haris dari segala dakwaan," ujar tim penasihat hukum Haris dan Fatia.

Mereka juga memohon agar majelis hakim memulihkan kemampuan, nama baik, serta harkat dan martabat Haris dan Fatia ke dalam kedudukan semula.

Baca juga: Eksepsi Kuasa Hukum: Haris Azhar Terjerat Kasus Hukum karena Suarakan HAM

 

Tim penasihat hukum menuturkan, ada sejumlah poin yang membuat mereka mengajukan permohonan itu.

Pertama adalah surat dakwaan JPU yang cacat formil. Sebab, surat dakwaan sarat akan pelanggaran prosedur hukum saat pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

Kemudian, penuntutan dan dakwaan terhadap keduanya merupakan bagian dari tindakan pelecehan terhadap lembaga yudisial, dan merupakan bagian dari tindakan hukum melawan partisipasi publik atau strategic lawsuit against public participation.

Menurut tim penasihat hukum, hal itu bertentangan dengan UUD 1945 Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

"Surat dakwaan JPU prematur. Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM yang diduga melibatkan Luhut seharusnya diperiksa terlebih dahulu untuk menguji fakta atau kebenaran yang disampaikan oleh Haris," ucap tim penasihat hukum.

Mereka pun menilai, surat dakwaan dibuat secara licik lantaran tidak berdasar dan mengada-ada. Surat dakwaan juga dibuat dengan tidak beritikad baik.

"Pemisahan surat dakwaan sebagai niat jahat JPU untuk menjebak Haris dan Fatia Maulidiyanty," pungkas tim penasihat hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

[POPULER JABODETABEK] RM Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper | Brigadir RAT Bunuh Diri Saat Jadi Pengawal Bos Tambang, tapi Atasannya Tak Tahu

Megapolitan
Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Polisi Gerebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Wilayah Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com