"2021 membeli sama Jakpro, karena kan sudah lama di sini. (Statusnya) HGB murni, kalau HGB HPL saya enggak akan beli," ucap Hendy.
Adapun Selasa (23/5/2023) ini merupakan hari terakhir bagi pemilik ruko untuk membongkar mandiri area yang melanggar aturan.
Jika aturan itu tidak diindahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara akan membongkar secara paksa area bangunan yang melanggar aturan.
Setidaknya, sudah ada empat ruko di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan yang membongkar secara mandiri area yang melanggar IMB.
Pembongkaran itu baru sekadar dudukan genset, keramik, hingga tembok yang berdiri di atas area ruko yang melanggar.
Sementara itu, ada satu ruko di Blok Z8 Selatan Nomor 1 yang sudah lebih dulu membongkar beton sebelum imbauan dari Pemkot Jakarta Utara dikeluarkan.
Adapun deretan ruko di Jalan Niaga Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan itu diduga mencaplok saluran air dan bahu jalan sejak lama.
Ketua RT setempat, Riang Prasetya, sudah mengajukan protes sejak 2019, tetapi baru ditindaklanjuti akhir-akhir ini oleh Pemkot Jakarta Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.