Adapun mereka yang terlihat hadir meliputi Plt Lurah Pluit Yason Simanjuntak, Camat Penjaringan Depika Romadi, dan Kasi Pemerintah Penjaringan Royto.
Baca juga: Pemilik Ruko di Pluit Mengaku Sudah Dapat Izin Jakpro untuk Caplok Bahu Jalan dan Saluran Air
Mereka juga terlihat berbicara dengan para pemilik ruko tentang penertiban besok.
Kendati demikian, salah satu pemilik ruko masih ada yang protes dan menuding Ketua RT setempat, Riang Prasetya, melakukan aksi arogansi.
Adapun hari ini merupakan hari terakhir bagi pemilik ruko untuk membongkar area ruko yang melanggar aturan secara mandiri.
Jika tidak diindahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara melalui Satpol PP Jakarta Utara akan membongkar secara paksa area bangunan yang melanggar aturan.
Setidaknya, sudah ada empat ruko di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan yang membongkar secara mandiri area yang melanggar IMB.
Namun, pembongkaran itu baru hanya sekadar dudukan genset, keramik, hingga tembok yang berdiri di atas area ruko yang melanggar.
Baca juga: Bertambah Lagi, Kini Sudah 4 Ruko Dibongkar Mandiri karena Caplok Bahu Jalan di Pluit
Sementara, ada satu ruko di Blok Z8 Selatan Nomor 1 yang sudah lebih dulu membongkar beton sebelum imbauan dari Pemkot Jakarta Utara dikeluarkan.
Pembongkaran ini menyusul dengan imbauan dari Pemkot Jakarta Utara yang memberikan waktu selama 4 hari kepada pemilik ruko sejak Jumat (19/5/2023) hingga Selasa (23/5/2023) agar membongkar secar mandiri area wilayah yang melanggar aturan garis sempadan bangunan (GSB) dan izin mendirikan bangunan (IMB).
(Penulis: Muhammad Isa Bustomi, Muhammad Naufal, Baharudin Al Farisi | Editor: Jessi Carina, Irfan Maullana, Nursita Sari).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.