Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Satpol PP Dinilai Lebih Galak pada "Rakyat Kecil" dan Lamban Atasi Ruko Pencaplok Bahu Jalan..

Kompas.com - 25/05/2023, 18:00 WIB
Larissa Huda

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kehadiran dan peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dipertanyakan dalam polemik pencaplokan bahu jalan dan saluran air oleh pemilik rumah toko (ruko) di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengatakan, seharusnya polemik ini tak perlu sampai harus menimbulkan kekisruhan apabila Satpol PP sudah bergerak sejak ruko itu pertama kali dikeluhkan pada 2019.

Menurut Trubus, Satpol PP memiliki tugas mewakili Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai penegak peraturan daerah. Sementara itu, deretan ruko itu sudah jelas melawan aturan fasilitas umum.

Baca juga: Satpol PP Biang Kerok Polemik Ruko Pencaplok Bahu Jalan di Pluit yang Berujung Kisruh

"Buktikan kalau memang Satpol PP itu aparat penegak hukum. Jangan ada kepentingan diskriminatif. Jangan ada kepentingan penguasa, tidak perlu seperti itu," tutur Trubus kepada Kompas.com, Kamis (25/5/2023).

Trubus menilai seharusnya Satpol PP itu bersinergi dengan publik, bukan malah bergerak atas dasar kepentingan penguasa.

Hal ini merujuk pada anggapan Satpol PP yang kerap dianggap lebih galak pada "rakyat kecil". Ia memandang Satpol PP masih bekerja atas nama kekuasaan.

"Kalau mau ditertibkan, tertibkan semua. Di Jakarta ini banyak sekali pelanggaran (fungsi) fasilitas umum. Orang sudah pada tahu semua," ungkap Trubus.

Trubus berharap polemik pemilik ruko yang mencaplok bahu jalan dan saluran air itu jadi momentum bagi Satpol PP untuk mengevaluasi kinerja dalam hal pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.

Baca juga: Ruko Pluit dan Momentum Pengembalian Fungsi Tata Ruang Ibu Kota

Masih banyak pelanggaran

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, menilai sebetulnya masih banyak kasus penyerobotan lahan fasilitas umum demi kepentingan pribadi.

Untuk itu, Nirwono berharap agar Satpol PP di tingkat kelurahan hingga kota rajin berkeliling wilayahnya untuk mengawasi pelanggaran serupa sebelum terjadi kekacauan di kemudian hari.

"Mudah menemukan bangunan yang melanggar aturan seperti mengambil bahu jalan trotoar ataupun berdiri di atas saluran air dan ruang terbuka hijau," tutur Nirwono.

Ia menilai Satpol PP juga harus menunjukkan sikap tegas tanpa pandang bulu agar tak terus dicap hanya galak pada pedagang kaki lima (PKL) atau pedagang kecil yang sering kedapatan caplok bahu jalan.

"Satpol PP juga harus menunjukkan ketagasan kepada pemilik gedung atau ruko yang juga melanggar fungsi fasilitas umum," ucap Nirwono.

Baca juga: Ruko Pencaplok Bahu Jalan di Pluit Baru Dibongkar Setelah 4 Tahun, Siapa Bermain?

Tugas dan wewenang

Untuk diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 4 tertulis, Satpol PP berfungsi sebagai pelaksanaan kebijakan penegakan peraturan daerah dan keputusan kepala daerah.

"Satpol PP berwenang menertibkan dan menindak warga masyarakat atau badan hukum yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum," bunyi pasal 5.

Pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 3 berbunyi, setiap orang atau badan menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya.

Pada penjelasan Perda itu, Satpol PP diharapkan bisa memberikan tindakan tegas bagi pelanggar perda secara konsisten dan konsekuen.

Pada pasal 7 juga disebutkan, Satpol PP seharusnya juga membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rute Transjakarta 2F Rusun Cakung Barat-Pulogadung

Rute Transjakarta 2F Rusun Cakung Barat-Pulogadung

Megapolitan
Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Sebelum Tewas, Giri Masih Sempat Ucapkan Syahadat Saat Dievakuasi dari Bawah Tembok Roboh

Megapolitan
Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Tewas Tertimpa Tembok Roboh di Kramatjati, Giri Dikenal sebagai Orang Baik dan Jujur

Megapolitan
Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Sedang Renovasi, Tembok Rumah Warga di Kramatjati Roboh dan Timpa Dua Pekerja

Megapolitan
Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Bule AS Kagum dengan Budaya Memberikan Kursi untuk Wanita di KRL: Ini Luar Biasa!

Megapolitan
Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja 'Citayam Fashion Week' Pindah ke Kota Tua

Tak Lagi di Dukuh Atas, Remaja "Citayam Fashion Week" Pindah ke Kota Tua

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Aktor Rio Reifan Ditangkap Lagi, Polisi Amankan Sabu, Ekstasi, dan Obat Keras

Megapolitan
Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Marak Penjambretan di Sekitar JIS, Polisi Imbau Warga Tak Pakai Perhiasan Saat Bepergian

Megapolitan
Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Sudah 5 Kali Ditangkap Polisi, Rio Reifan Belum Lepas dari Jerat Narkoba

Megapolitan
Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Marak Kasus Pemalakan Sopir Truk, Polisi Rutin Patroli

Megapolitan
Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Sopir Truk Dipalak Rp 200.000 di Kapuk Muara, Pelaku Masih Diburu Polisi

Megapolitan
Pesinetron 'Tukang Bubur Naik Haji' Rio Reifan Positif Sabu

Pesinetron "Tukang Bubur Naik Haji" Rio Reifan Positif Sabu

Megapolitan
Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Aktor Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya, Lagi-lagi Kasus Narkoba

Megapolitan
Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Brigadir RAT Bunuh Diri, Sudah Tak di Manado Sejak 10 Maret karena Izin Kunjungi Kerabat

Megapolitan
Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Rumah TKP Brigadir RAT Bunuh Diri Pernah Dimiliki Fahmi Idris, Lalu Kini Dihuni Bos Tambang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com