"Padahal saya melakukan hal baik buat lingkungan, kok saya disetop (bongkar saluran air)?" kata Riang.
Seharusnya, kata Riang, pihak Pemkot mengapresiasinya karena menjadi Ketua RT yang cekatan ketika warganya membutuhkan bantuan.
"Harusnya dia mendukung saya. 'Ini RT baik, ada kejadian seperti ini, hujan deras, banjir, dia langsung tanggap darurat, bongkar got, saluran air dinormalkan, prestasi ini'. Tapi saya malah disetop," keluh Riang.
Niat Riang untuk memastikan bahu jalan umum dan saluran air tidak dicaplok sehingga berfungsi sebagaimana mestinya mendapat pertentangan dari salah satu pemilik ruko, yakni Bambang Hartono.
Riang mengaku bahwa Bambang menyuruhnya agar tidak perlu ikut campur terhadap masalah bangunan ruko yang melanggar aturan.
"Pak Bambang mengatakan, 'Pak RT itu enggak ada urusannya sama bangunan. Pak RT kalau mau lapor lurah, camat, atau wali kota, silakan. Laporlah sampai ujung sana'," ucap Riang Senin (27/3/2023).
Dengan pernyataan Bambang yang seperti itu, Riang berasumsi bahwa para pelanggar yang mendirikan di atas prasarana umum tersebut seakan merasa kebal hukum.
Karena laporannya ke Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan tidak ditindaklanjuti, pada akhirnya Riang mendatangi gedung Balai Kota DKI untuk mengadu ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
"Kami sudah lapor ke sana. Bukti lengkap, tapi tidak ada tindakan. Dari 2019 saya sudah lapor, tahun 2022 saya lapor, dan terakhir Januari 2023 saya lapor juga," kata Riang.
"Ya pokoknya tidak ada tindakan apa-apa, tidak tanya apa-apa. Bahkan saya lapor ke Wali Kota dan Wali Kota sudah kasih ke LH dan atensi berupa (laporan lewat) CRM juga tidak ada tindak lanjut. Makanya saya ke Pemprov DKI," sambung dia.
Upaya mendatangi Balai Kota pada akhirnya membuat jalan Riang untuk memprotes ruko-ruko di sekitar wilayahnya akhirnya menjadi lebih jelas.
Hal itu membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara turun tangan secara langsung guna menyelesaikan polemik yang ada.
Melalui Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tanah Ruang, dan Pertanahan (Citata), Pemkot Jakarta Utara memanggil PT Jakarta Propertindo alias Jakpro selaku pemilik awal ruko dan sejumlah pihak yang kini menjadi pemilik baru dari deretan ruko bermasalah tersebut.
Pemanggilan tersebut pada akhirnya membuat Jakpro membuat surat permohonan penertiban wilayah kepada Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim guna membongkar ruko-ruko yang mencaplok bahu jalan umum dan menutupi saluran air.
Keributan sempat terjadi antara Riang dan salah satu pemilik ruko yang menyerobot saluran air dan bahu jalan, yakni F.