"Kami menyayangkan hal ini terjadi. Bahkan, saat itu tidak ada pihak Saudia Airlines yang berkoordinasi dengan pihak embarkasi. Kami tahu belakangan dan langsung protes," kata Ajam, dikutip dari keterangannya, Jumat (26/5/2023).
Ajam sendiri mengaku permintaan maaf sudah disampaikan oleh maskapai Saudi Airlines. Namun, ia berharap hal itu tidak hanya sekadar permintaan maaf.
Baca juga: 108 Hotel di Mekkah Siap Sambut Jemaah Haji Indonesia, Ini Sebaran Wilayahnya
Kompensasi kepada jemaah calon haji sebagai pihak yang dirugikan seharusnya diberikan oleh mereka.
"Kami sudah menerima surat permohonan maaf, tapi kami berharap Saudi Airlines tidak sekadar meminta maaf. Kompensasi kepada jemaah, harus diberikan. Jangan sampai peristiwa semacam ini terjadi lagi," ucap Ajam.
"Termasuk penyediaan snack, makanan, bahkan kompensasi berupa ganti rugi sebesar Rp. 300.000 kalau keterlambatan lebih dari 240 menit," sambung dia.
Ajam menyampaikan, pergantian uang ganti rugi itu sudah sepatutnya dilakukan karena hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Penerbangan Pasal 146.
Hal itu disebutkan ketika jadwal terbang mengalami keterlambatan, pihak maskapai harus bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang, kecuali jika keterlambatan disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional.
(Penulis: Rizky Syahrial, Joy Andre | Editor: Jessi Carina).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.