JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang juru sita di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat berinisial S ditangkap oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Humas PN Jakarta Barat Yulisar membenarkan penangkapan yang terjadi pada Rabu (17/5/2023). Yulisar menyebut, S diduga menerima uang suap penanganan perkara.
"Benar (ditangkap), tapi bukan oleh KPK, tapi oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung, pengawas internal dari MA pada hari Rabu, 17 Mei 2023 di kantor PN Jakarta Barat juga," ujar Yulisar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Pemasok Senjata ke David Yulianto Beli Airsoft Gun di Toko Online
"Yang bersangkutan adalah salah satu juru sita senior di PN Jakarta Barat," lanjut dia.
Yulisar belum dapat merinci jumlah uang suap yang diterima S. Sementara itu, dia menyebut pelaku berperan menunda eksekusi tanpa kewenangan.
"Memang ada (penyuapan) tapi tidak tahu jumlahnya karena belum ada penjelasan resmi dari Badan Pengawasan (MA)," jelas Yulisar.
Terkini, S masih diperiksa secara intensif oleh penyidik. Yulisar menegaskan, tak ada pegawai lain yang terlibat dalam kasus dugaan penyuapan terhadap S.
Sejak penangkapan, pelaku juga belum kembali bekerja.
"Pelaku sendiri karena memang inisiatif sendiri," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.