JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang juru sita di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat berinisial S ditangkap oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).
Humas PN Jakarta Barat Yulisar membenarkan penangkapan yang terjadi pada Rabu (17/5/2023). Yulisar menyebut, S diduga menerima uang suap penanganan perkara.
"Benar (ditangkap), tapi bukan oleh KPK, tapi oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung, pengawas internal dari MA pada hari Rabu, 17 Mei 2023 di kantor PN Jakarta Barat juga," ujar Yulisar saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Pemasok Senjata ke David Yulianto Beli Airsoft Gun di Toko Online
"Yang bersangkutan adalah salah satu juru sita senior di PN Jakarta Barat," lanjut dia.
Yulisar belum dapat merinci jumlah uang suap yang diterima S. Sementara itu, dia menyebut pelaku berperan menunda eksekusi tanpa kewenangan.
"Memang ada (penyuapan) tapi tidak tahu jumlahnya karena belum ada penjelasan resmi dari Badan Pengawasan (MA)," jelas Yulisar.
Terkini, S masih diperiksa secara intensif oleh penyidik. Yulisar menegaskan, tak ada pegawai lain yang terlibat dalam kasus dugaan penyuapan terhadap S.
Sejak penangkapan, pelaku juga belum kembali bekerja.
"Pelaku sendiri karena memang inisiatif sendiri," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.