Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/05/2023, 11:14 WIB
Tria Sutrisna,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Airsoft gun yang dipakai David Yulianto (32), penganiaya sopir taksi online di Tol Dalam Kota, dibeli dari toko online.

Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan E, pemasok senjata kepada David, yang tertangkap penyidik pada Selasa (29/5/2023) sore.

"Iya dia melalui toko online nyarinya," ujar Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Emil Winarto, Selasa (30/5/2023).

Baca juga: Polisi Tangkap Pemasok Senjata dan Pelat Dinas Polri Palsu untuk David Yulianto

Belum dijelaskan secara terperinci di toko online mana E membeli senjata airsoft gun untuk David.

Polisi hanya mengatakan bahwa E mengaku membeli senjata itu atas permintaan David.

E juga mengaku hanya menjual airsoft gun kepada David.

"Sementara pengakuannya masih hanya ke David. Jadi airsoft gun ini atas permintaan si David, minta dicarikan. Tetapi masih kami dalami," kata Emil.

Baca juga: Polisi Resmi Tahan David Yulianto, Penganiaya Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota

Untuk diketahui, penganiayaan disertai penodongan senjata itu bermula ketika korban Hendra Hermansyah (41) melintas di Tol Dalam Kota Jakarta pada Kamis (4/5/2023) malam.

Saat itu, Hendra sedang berjalan ke arah Tangerang dan berpindah jalur di Tol Dalam Kota.

Tak lama kemudian, kendaraannya mendadak diadang oleh mobil sedan berpelat dinas polisi yang dikendarai David.

"Secara tiba-tiba ada satu kendaraan jenis sedan yang kemudian berpelat nomor polisi kedinasan 10011-VII menikung korban, dan langsung marah-marah disertai pemukulan kepada korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).

Baca juga: Bawa Airsoft Gun Saat Berkendara, David Yulianto Mengaku untuk Jaga Diri

Bersamaan dengan pemukulan itu, David juga menodongkan senjata ke arah korban. Setelah kejadian, Hendra melapor ke Polda Metro Jaya pada Jumat.

Setelah melakukan penyelidikan, Polisi akhirnya menangkap David. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP.

Selain itu, David juga dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejoli Jual Uang Palsu Rp 100 Juta, Terciduk Saat COD

Sejoli Jual Uang Palsu Rp 100 Juta, Terciduk Saat COD

Megapolitan
Belum Jaring Kandidat Cagub DKI, Gerindra: Sosok yang Kuat Banyak

Belum Jaring Kandidat Cagub DKI, Gerindra: Sosok yang Kuat Banyak

Megapolitan
Macet Parah di Jalan Gatot Subroto Imbas Penutupan Jalan karena Demo di DPR/MPR

Macet Parah di Jalan Gatot Subroto Imbas Penutupan Jalan karena Demo di DPR/MPR

Megapolitan
Hari ke-8 Ramadhan, Harga Pangan di Pasar Tomang Barat Masih Tinggi

Hari ke-8 Ramadhan, Harga Pangan di Pasar Tomang Barat Masih Tinggi

Megapolitan
Amy BMJ Selesai Diperiksa Berkait Kasus Dugaan Perzinaan Suaminya dengan Pedangdut TE

Amy BMJ Selesai Diperiksa Berkait Kasus Dugaan Perzinaan Suaminya dengan Pedangdut TE

Megapolitan
Viral Video Remaja di Jaksel Curi Sepatu dan Helm Saat Sahur

Viral Video Remaja di Jaksel Curi Sepatu dan Helm Saat Sahur

Megapolitan
Sejoli di Cikarang Produksi dan Jual Uang Palsu, 'Ngaku' Belajar Otodidak

Sejoli di Cikarang Produksi dan Jual Uang Palsu, "Ngaku" Belajar Otodidak

Megapolitan
Sepasang Kekasih di Cikarang Produksi Uang Palsu, Dijual lewat Facebook

Sepasang Kekasih di Cikarang Produksi Uang Palsu, Dijual lewat Facebook

Megapolitan
Demo di DPR Ricuh, Massa Lempar Botol dan Tarik Paksa Pagar

Demo di DPR Ricuh, Massa Lempar Botol dan Tarik Paksa Pagar

Megapolitan
Pedagang Ikan yang Hilang Terseret Arus Sungai Citarum Masih dalam Pencarian Tim SAR

Pedagang Ikan yang Hilang Terseret Arus Sungai Citarum Masih dalam Pencarian Tim SAR

Megapolitan
Ingin Kepulauan Seribu jadi Food Estate, Heru Budi: Bahan Pokok Semakin Berkurang di Dunia

Ingin Kepulauan Seribu jadi Food Estate, Heru Budi: Bahan Pokok Semakin Berkurang di Dunia

Megapolitan
Kemarin Soenarko Pimpin Demo Lengserkan Jokowi, Hari Ini Adian Ajak Pedemo Audiensi

Kemarin Soenarko Pimpin Demo Lengserkan Jokowi, Hari Ini Adian Ajak Pedemo Audiensi

Megapolitan
Sebelum Beraksi, Pencuri Brankas di Ciracas Belanja di Warung Pak RT

Sebelum Beraksi, Pencuri Brankas di Ciracas Belanja di Warung Pak RT

Megapolitan
Pedemo di DPR Bakar Ogoh-ogoh Bergambar Jokowi dan Nyalakan 'Flare'

Pedemo di DPR Bakar Ogoh-ogoh Bergambar Jokowi dan Nyalakan 'Flare'

Megapolitan
Gerindra Bakal Evaluasi Hasil Perolehan Kursi di DPRD DKI Setelah Pengumuman Hasil Pilpres

Gerindra Bakal Evaluasi Hasil Perolehan Kursi di DPRD DKI Setelah Pengumuman Hasil Pilpres

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com