JAKARTA, KOMPAS.com - Airsoft gun yang dipakai David Yulianto (32), penganiaya sopir taksi online di Tol Dalam Kota, dibeli dari toko online.
Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan E, pemasok senjata kepada David, yang tertangkap penyidik pada Selasa (29/5/2023) sore.
"Iya dia melalui toko online nyarinya," ujar Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Emil Winarto, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Polisi Tangkap Pemasok Senjata dan Pelat Dinas Polri Palsu untuk David Yulianto
Belum dijelaskan secara terperinci di toko online mana E membeli senjata airsoft gun untuk David.
Polisi hanya mengatakan bahwa E mengaku membeli senjata itu atas permintaan David.
E juga mengaku hanya menjual airsoft gun kepada David.
"Sementara pengakuannya masih hanya ke David. Jadi airsoft gun ini atas permintaan si David, minta dicarikan. Tetapi masih kami dalami," kata Emil.
Baca juga: Polisi Resmi Tahan David Yulianto, Penganiaya Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota
Untuk diketahui, penganiayaan disertai penodongan senjata itu bermula ketika korban Hendra Hermansyah (41) melintas di Tol Dalam Kota Jakarta pada Kamis (4/5/2023) malam.
Saat itu, Hendra sedang berjalan ke arah Tangerang dan berpindah jalur di Tol Dalam Kota.
Tak lama kemudian, kendaraannya mendadak diadang oleh mobil sedan berpelat dinas polisi yang dikendarai David.
"Secara tiba-tiba ada satu kendaraan jenis sedan yang kemudian berpelat nomor polisi kedinasan 10011-VII menikung korban, dan langsung marah-marah disertai pemukulan kepada korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (5/5/2023).
Baca juga: Bawa Airsoft Gun Saat Berkendara, David Yulianto Mengaku untuk Jaga Diri
Bersamaan dengan pemukulan itu, David juga menodongkan senjata ke arah korban. Setelah kejadian, Hendra melapor ke Polda Metro Jaya pada Jumat.
Setelah melakukan penyelidikan, Polisi akhirnya menangkap David. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP.
Selain itu, David juga dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.