JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua RT 011/RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya mempersilakan para pemilik ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan menggugat ke pengadilan jika masih merasa tidak bersalah atas pelanggaran mencaplok saluran air dan bahu jalan.
Hal ini menjadi salah satu dari sembilan poin yang tertuang dalam surat terbuka Riang untuk para pemilik ruko.
"Bilamana para pemilik/penghuni ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan masih belum sadar atas kesalahannya, maka saya persilakan saudara-saudari dapat mengajukan gugatan ke pengadilan," tulis Riang dalam surat terbuka yang dikutip Kompas.com pada Rabu (31/5/2023).
Baca juga: Ketua RT Riang Prasetya Tulis Surat Terbuka untuk Pemilik Ruko Pluit, Ini Isinya
Riang yang berprofesi sebagai pengacara ini menegaskan, penertiban terhadap bangunan ruko yang melanggar itu memiliki dasar hukum kuat.
Sebab, Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban berdasarkan surat rekomendasi (Rekomtek) yang dikeluarkan Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata).
Riang menegaskan, Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) sudah tepat melakukan eksekusi penertiban.
"Diharapkan kepada para pemilik ruko Blok Z4 Utara dan Blok Z8 yang telah terbukti melakukan pelanggaran bangunan, harus taat hukum," tegas Riang.
"Dan saya selaku ketua RT 011/RW 03 berharap para pemilik/penyewa ruko tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak terpuji," tuturnya lagi.
Baca juga: Cekcok Kembali Terjadi di Ruko Pluit, Ketua RT Riang Prasetya Naik Pitam!
Untuk diketahui, Riang adalah sosok yang sejak awal mempermasalahkan pelanggaran yang dilakukan pemilik ruko.
Bahkan ia sudah melaporkan pelanggaran itu sejak 2019 lalu.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara pun akhirnya membongkar bagian bangunan yang mencaplok bahu jalan dan saluran air pada Rabu (24/5/2023) lalu.
Pada saat yang sama, puluhan pegawai yang bekerja di kantor itu menggeruduk kantor Riang.
Mereka menilai Riang sebagai biang kerok sehingga ruko tempat mereka bekerja dibongkar.
Baru-baru ini, Riang pun sempat kembali cekcok dengan salah satu tokoh masyarakat setempat yang membela pemilik ruko.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.