JAKARTA, KOMPAS.com - Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo memiliki harta sebanyak Rp 56 miliar berdasarkan catatan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) tahun 2021.
Namun, dari sekian banyak harta yang dimilikinya, Rafael tampak pelit terhadap Jon, penjaga kontrakan miliknya yang berlokasi di Jalan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.
Sebab, Rafael menggaji Jon jauh di bawah upah minimum regional (UMR) DKI Jakarta yang saat ini nominalnya sebesar Rp 4.901.798.
"Dalam sebulan kan pertamanya (digaji) Rp 900 ribu. Kemudian 2012 naik lebih besar Rp 1,4 juta," ujar Jon saat ditemui Kompas.com di kontrakan milik Rafael, Rabu (31/5/2023).
Baca juga: Disita KPK, Rumah Kontrakan Rafael Alun di Jakarta Barat Masih Dihuni Penyewa
Selama bekerja 13 tahun ke belakang, Jon hanya merasakan kenaikan gaji satu kali dengan nominal yang tak seberapa.
Padahal, ada banyak tugas yang harus ia kerjakan selain menjaga kontrakan.
Pria asal Flores, NTT itu ditugaskan untuk membersihkan area kontrakan hingga menjaga keamanan.
Tak hanya itu, ia juga diminta untuk mengurus anjing peliharaan keluarga Rafael.
Kendati demikian, Jon tetap bertahan bekerja di bawah ayah Mario Dandy tersebut.
Baca juga: Jejeran Harta Rafael Alun Diduga Hasil Korupsi yang Disita KPK
"Ya gimana namanya kerja. Begitulah makan apa adanya," ucap dia.
Jon mengaku bahwa gaji Rp 1,4 juta yang diterimanya harus bisa untuk menafkahi istri dan lima anaknya di Flores.
Karena itu, dia memutar otak untuk mengatur keuangan agar bisa menghidupi keluarga di kampung dan dirinya sendiri di ibu kota.
Adapun Rafael Alun memiliki 21 kamar kontrakan yang berlokasi di Jakarta Barat.
Dari total itu, kini sembilan kamar masih ditempati oleh penyewa meski aset tersebut telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: KPK Sita Indekos dan Kontrakan Rafael Alun di Jakarta
Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menjelaskan, tim penyidik telah menyita rumah Rafael di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Selain itu, KPK menyita indekos Rafael di Blok M, Jakarta Selatan dan rumah kontrakan Meruya, Jakarta Barat.
“KPK juga telah lakukan penyitaan rumah di Simprug, rumah kos di Blok M dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat,” kata Ali dalam keterangan resminya kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).
Selain properti, kata Ali, baru-baru ini tim penyidik juga menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo, Jawa Tengah. Kemudian, tim penyidik menyita motor gede merek Triumph 1200 cc di Yogyakarta.
Ali mengatakan, sampai saat ini pihaknya terus menelusuri aliran uang yang diduga bersumber dari korupsi Rafael Alun. KPK menyita aset-aset tersebut sebagai bentuk upaya pemulihan aset atau asset recovery untuk kemudian dikembalikan ke negara.
Baca juga: Penampakan Rumah Kontrakan Rafael Alun Disita KPK: Sepi dan Banyak Sampah
Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada DJP, Kementerian Keuangan.
Dalam posisi itu, Rafael berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.
“Dengan jabatannya tersebut diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/4/2023). Belakangan, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan TPPU.
(Penulis: Zintan Prihatini | Editor: Ihsanuddin).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.