JAKARTA, KOMPAS.com - Hendri (32), staf di rumah toko (ruko) yang bersebelahan dengan panti pijat Flo is, tak mengetahui bahwa Flo is dijadikan tempat prostitusi.
Panti pijat itu berlokasi di Kompleks Ruko Rich Palace Blok D 10, Jalan Lapangan Bola, Kembangan, Jakarta Barat.
Sepengetahuan Hendri, pelanggan yang datang ke sana hanya melakukan pijat refleksi biasa.
"Yang saya tahu mungkin di sebelah entah ada prostitusi atau enggak, kami enggak tahu walaupun kami sebelahan. Cuma masalah ditutup yang saya tahu karena ada (prostitusi) terselubung mungkin ya," ujar Hendri saat ditemui di lokasi, Jumat (2/6/2023).
Baca juga: Satpol PP Tutup Tempat Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Kembangan
Hendri mengaku tak pernah mengetahui ada kegiatan mencurigakan di panti pijat Flo is.
Meski kerap berbincang dengan office boy (OB) yang bekerja di Flo is, Hendri tak pernah mendengar tempat itu menjadi lokasi prostitusi.
"Mungkin (untuk prostitusi), tapi saya enggak tahu juga walaupun tetangga. Yang saya tahu mereka cuma buat terapi aja, pijat tradisional," jelas Hendri.
Biasanya, lanjut dia, para pekerja membuka panti pijat mulai pukul 11.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Kata Hendri, pelanggan yang datang kerap mengendarai mobil. Kebanyakan dari mereka merupakan kaum pria.
"Yang saya tahu selama di sini, mereka cuma buat pijat, enggak lebih dari itu. Kalau ada unsur negatifnya begitu, enggak tahu walaupun tetangga," kata dia.
Baca juga: Suasana Terkini Tempat Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Kembangan, Sepi dan Disegel Satpol PP
Terkini, panti pijat Flo is telah ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta pada Rabu (31/5/2023).
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Eko Saptono mengatakan, tempat tersebut ditutup permanen karena menjalankan bisnis prostitusi.
"(Ditutup karena) pengaduan adanya prostitusi," kata Eko saat dikonfirmasi.
Menurut Eko, pemilik menjadikan tempatnya untuk bisnis prostitusi berkedok panti pijat. Namun, dia belum bisa memastikan sejak kapan bisnis haram itu dijalankan.
Flo is ditutup sesuai ketentuan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Penutupan juga dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Rekomendasi Penutupan Usaha dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.