JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta menutup dan mencabut izin usaha sebuah ruko di Kompleks Ruko Rich Palace, Blok D10, Jalan Lapangan Bola, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (31/5/2023).
Ruko bernama "Flo is" tersebut dalam beberapa tahun terakhir disinyalir telah menjalankan bisnis prostitusi berkedok panti pijat.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono mengatakan, penutupan panti pijat tersebut berdasarkan pengaduan warga yang menyebut adanya praktik prostitusi.
(Ditutup karena) pengaduan adanya prostitusi. Sanksinya ditutup selamanya," ujar Eko kepada Kompas.com, Jumat (2/6/2023).
Baca juga: Diduga Jalankan Prostitusi Online, WN Rusia Ditangkap Imigrasi Tangerang
Tempat usaha tersebut ditutup berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Penutupan juga dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Rekomendasi Penutupan Usaha dari Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, nomor e - 0690/PWPW 01.02 tanggal 26 Mei 2023 tentang Penutupan Tempat Usaha.
Satpol PP DKI kemudian melalukan penyerahan berkas surat berita acara penutupan kepada pemilik, penempelan stiker, dan spanduk pengumuman pelarangan usaha serta pemasangan garis Satpol PP.
"Selama kegiatan (penutupan) berlangsung, berjalan dengan aman dan kondusif," imbuh Eko.
Baca juga: Gerebek Kosan yang Jadi Tempat Prostitusi, Satpol PP Tangsel Amankan 12 Wanita dan 10 Pria
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, Jumat (2/6/2023), panti pijat tersebut sudah disegel petugas. Garis Satpol PP sepanjang sekitar 1,5 meter terpasang di pintu besi.
Pintu berkelir biru itu juga terkunci, setelah petugas menyegel lokasi prostitusi tersebut.
Di sisi kiri, tampak drum besi berwarna biru tua. Terlihat pula beberapa sampah plastik dan debu mengotori lantai ruko tersebut.
Kini, tak ada aktivitas apa pun di tempat itu. Petugas juga memasang spanduk pemberitahuan bahwa panti pijat telah ditutup.
Baca juga: Satpol PP Tutup Tempat Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Kembangan
Di bawah larangan itu tertanda Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin.
Eko mengimbau kepada pemilik tempat usaha sejenis lainnya agar dapat mematuhi ketentuan operasional usaha sesuai perizinan yang dimiliki.
"Kami akan menindak tegas tempat usaha yang melanggar aturan yang berlaku," tutup dia.
Sementara itu, Hendri (32), staf ruko yang bersebelahan dengan panti pijat Flo is, tak mengetahui bahwa Flo is dijadikan tempat prostitusi.
Baca juga: Suasana Terkini Tempat Prostitusi Berkedok Panti Pijat di Kembangan, Sepi dan Disegel Satpol PP
Sepengetahuan Hendri, pelanggan yang datang ke sana hanya melakukan pijat refleksi biasa.
"Yang saya tahu mungkin di sebelah entah ada prostitusi atau enggak, kami enggak tahu walaupun kami sebelahan. Cuma masalah ditutup yang saya tahu karena ada (prostitusi) terselubung mungkin ya," ujar Hendri saat ditemui di lokasi, Jumat (2/6/2023).
Hendri mengaku tak pernah mengetahui ada kegiatan mencurigakan di panti pijat Flo is.
Meski kerap berbincang dengan office boy (OB) yang bekerja di Flo is, Hendri tak pernah mendengar tempat itu menjadi lokasi prostitusi.
Baca juga: Tetangga Tak Tahu Flo is Kembangan Jadi Tempat Prostitusi: Tahunya Cuma buat Pijat Tradisional
"Mungkin (untuk prostitusi), tapi saya enggak tahu juga walaupun tetangga. Yang saya tahu mereka cuma buat terapi aja, pijat tradisional," jelas Hendri.
Biasanya, lanjut dia, para pekerja membuka panti pijat mulai pukul 11.00 WIB hingga 22.00 WIB. Adapun pelanggan yang datang kerap mengendarai mobil. Kebanyakan dari mereka merupakan kaum pria.
"Yang saya tahu selama di sini, mereka cuma buat pijat, enggak lebih dari itu. Kalau ada unsur negatifnya begitu, enggak tahu walaupun tetangga," kata dia.
(Penulis: Zintan Prihatini | Editor: Nursita Sari, Ihsanuddin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.