JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo.
Salah satu yang disita adalah bangunan rumah kos di kawasan Blok M, Jalan Mendawai I Nomor 92, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pantauan Kompas.com pada Jumat (2/6/2023), tidak banyak aktivitas yang terlihat di area kos-kosan milik Rafael.
Rumah kos dua lantai itu bahkan tak terlihat layaknya sebuah bangunan yang disita. Bahkan, belum ada pelang pemberitahuan tertulis yang menandakan bangunan berwarna krem itu sudah disita KPK.
Baca juga: Disita KPK, Rumah Kontrakan Rafael Alun di Jakarta Barat Masih Dihuni Penyewa
Selain itu, juga terlihat mobil Toyota Kijang Innova hitam dan Jeep Rubicon dengan warna senada terparkir rapi di halaman kos-kosan.
Tak hanya itu beberapa kurir terlihat hilir mudik mengantarkan paket ke kosan. Namun, barang yang diantar tidak langsung diterima penghuni kos, melainkan ditaruh di pos penjagaan.
Sebelumnya, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menjelaskan, tim penyidik telah menyita rumah Rafael di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.
Selain itu, KPK menyita kos-kosan milik Rafael di Blok M, Jakarta Selatan, dan rumah kontrakan Meruya, Jakarta Barat.
“KPK juga telah menyita rumah di Simprug, rumah kos di Blok M, dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat,” kata Ali dalam keterangan resmi, Rabu (31/5/2023).
Baca juga: Punya Harta Melimpah, Rafael Alun Gaji Penjaga Kontrakannya Jauh di Bawah UMR Jakarta
Selain menyita properti, kata Ali, baru-baru ini tim penyidik juga menyita dua mobil jenis Toyota Camry dan Land Cruiser di Kota Solo, Jawa Tengah.
Kemudian, tim penyidik menyita motor gede merek Triumph 1200 cc di Yogyakarta.
Ali mengatakan, sampai saat ini pihaknya terus menelusuri aliran uang yang diduga bersumber dari korupsi Rafael Alun.
KPK menyita aset-aset tersebut sebagai bentuk upaya pemulihan aset untuk kemudian dikembalikan ke negara.
Rafael diduga menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar Amerika Serikat melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan, gratifikasi tersebut diterima dalam kapasitas Rafael sebagai penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) DJP Kementerian Keuangan.
Baca juga: Nasib Jon Penjaga Kontrakan Rafael Alun: Digaji Rp 1,4 Juta dan Sempat Dipanggil KPK
Dalam posisi itu, Rafael berwenang meneliti dan memeriksa temuan perpajakan wajib pajak yang diduga melenceng dari ketentuan.
“Dengan jabatannya tersebut, diduga Rafael menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengkondisian berbagai temuan pemeriksaan perpajakannya,” ujar Firli dalam konferensi pers di kantornya, Senin (3/4/2023).
Belakangan, KPK juga menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan TPPU.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.