JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) kepada D (17) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Dalam sidang itu, terdakwa Mario Dandy datang sendirian sementara terdakwa Shane Lukas datang ditemani keluarganya.
Pengamatan Kompas.com, kerabat dari Shane Lukas kompak memakai kaus putih. Mereka masuk ke ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji pukul 11.51 WIB.
Di kaus yang mereka pakai, tertulis sebuah kalimat "Stay Strong!!! #Pray4Shane," dengan ukuran kecil di dada sebelah kanan. Sementara di bagian belakang, tertulis kalimat yang sama dengan ukuran yang lebih besar.
Baca juga: Ayah D Duduk di Kursi Paling Depan di Ruang Sidang Mario Dandy
Adapun untuk terdakwa Mario Dandy Satriyo, dirinya datang tanpa ditemani oleh sanak keluarganya.
Hal itu dikonfirmasi oleh Kuasa Hukum Terdakwa yakni Andreas Nahot Silitonga.
"Iya (tidak ada perwakilan keluarga sama sekali). Yang pasti bapaknya tidak bisa hadir karena sudah di Rutan KPK, kalau ibunya saya rasa tidak cukup kuat untuk hadir di sini," ujar Andreas di PN Jakarta Selatan, Selasa.
Sebagai informasi, sidang perdana kasus penganiayaan remaja berinisial D (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini, Selasa (6/6/2023).
Baca juga: Lain Sikap Mario Dandy dan Shane Lukas Saat Tiba di PN Jaksel: Satu Jalan Tegap, Satu Menunduk Lesu
Mereka disidang di ruangan yang sama namun dengan jam yang terpisah.
Sidang pertama menghadirkan terdakwa Mario Dandy Satriyo kemudian sidang dilanjutkan oleh kehadiran terdakwa lain yaitu Shane Lukas.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, sidang perkara ini akan dihelat pukul 11.00 WIB.
Terdakwa Mario dan Shane rencananya bakal diadili di ruang utama Prof. Oemar Seno Adji.
"Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas akan jalani sidang pukul 11.00 WIB," ujar Djuyamto saat dikonfirmasi, Senin (5/6/2023).
Baca juga: Karangan Bunga untuk Shane Lukas Membanjiri PN Jaksel, Tidak Ada untuk Mario Dandy
Sidang berlangsung terbuka dan tidak ada pembatasan layaknya sidang terdakwa anak AG (15).
"Sidang Mario berlangsung terbuka, tetapi ketika saksi anak berbicara, majelis hakim bisa menyesuaikan dengan membuat sidang menjadi tertutup," tegas Djuyamto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.