Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Shane Lukas Minta Ditahan Terpisah dengan Mario Dandy karena Takut Diintimidasi

Kompas.com - 06/06/2023, 17:30 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa Shane Lukas (19) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan kliennya untuk ditahan terpisah dari terdakwa Mario Dandy Satrio (20).

Hal tersebut disampaikan sebelum sidang pembacaan dakwaan terhadap Shane terkait kasus penganiayaan yang melibatkan terdakwa Mario Dandy dan korban D (17), di ruang sidang utama Prof Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Baik Shane maupun Mario menjalani sidang di ruang yang sama, tetapi dengan waktu yang berbeda.

Baca juga: Shane Lukas Turut Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat Berencana terhadap D

Mario menjalani sidang terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan sidang Shane Lukas. Mario dan Shane sama-sama didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D.

Dalam sidang tersebut, Shane Lukas bersama Mario Dandy didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D.

Takut diintimidasi

Salah satu kuasa hukum Shane, Happy Sihombing, menilai pemisahan ruang tahanan diperlukan karena khawatir kliennya diintimidasi Mario Dandy.

Terlebih, kuasa hukum menilai bahwa Shane hanya diajak oleh Mario Dandy untuk melakukan perbuatan melanggar hukum.

Baca juga: Mario Dandy Tak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Menganiaya D

"Fakta-fakta mengapa dipindah itu kan untuk alasan keamanan dan juga overcrowded. Kami minta karena alasan itu," kata Happy.

"(Agar) dia aman dari intimidasi, dugaan-dugaan soal tekanan sosial, dan psikologis, itu alasan kami mengapa (ruang tahanan) Shane harus dipindah," lanjutnya.

Dikabulkan hakim

Majelis hakim mengabulkan permohonan pemisahan ruang tahanan antara Shane dan Mario Dandy dalam sidang perdana kedua terdakwa atas kasus penganiayaan terhadap korban D di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Hakim Kabulkan Permohonan Shane Lukas Ditahan Terpisah dari Mario Dandy

"Jadi, majelis menyikapi, permohonan saudara dikabulkan. Untuk penuntut umum, ini sebagai perintah resmi, agar supaya ditindaklanjuti," kata Alimin Ribut Sujono tepat sebelum sidang pembacaan dakwaan terhadap Shane ditutup.

Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk memisahkan ruang tahanan Shane dan Mario Dandy. Adapun saat ini Shane dan Mario ditahan di ruangan yang sama di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

"Kalau memang dibutuhkan penetapan, kami akan buatkan juga penetapannya," lanjut hakim Alimin.

Baca juga: Tiba di PN Jaksel, Shane Lukas Menunduk, Mario Dandy Jalan Tegap

Kuasa hukum berterima kasih

Setelah persidangan, pihak kuasa hukum Shane Lukas mengucapkan terima kasih karena permohonan kliennya dikabulkan.

"Yang jelas, satu permohonan untuk pemisahan kepada Shane itu dikabulkan. Itu kami berterima kasih kepada majelis hakim," ujar Happy.

Terlebih, Happy menilai bahwa Shane hanya diajak oleh Mario Dandy untuk melakukan perbuatan melanggar hukum.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Mario Dandy Datang Sendiri, Shane Lukas Ditemani Keluarga

Selain itu, menurut Happy, dalam kasus penganiayaan D, Shane bertindak karena ada tekanan dari Mario.

(Penulis: Joy Andre | Editor: Nursita Sari)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri May Day Fiesta, Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri May Day Fiesta, Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Massa Buruh Nyalakan 'Flare' dan Kibarkan Bendera di Monas

Massa Buruh Nyalakan "Flare" dan Kibarkan Bendera di Monas

Megapolitan
Ribuan Buruh Ikut Aksi 'May Day', Jalanan Jadi 'Lautan' Oranye

Ribuan Buruh Ikut Aksi "May Day", Jalanan Jadi "Lautan" Oranye

Megapolitan
Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Megapolitan
Ribuan Polisi Amankan Aksi 'May Day', Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Ribuan Polisi Amankan Aksi "May Day", Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Megapolitan
Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Megapolitan
Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang, Lalin Sempat Tersendat

Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang, Lalin Sempat Tersendat

Megapolitan
Jalanan Mulai Ditutup, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Saat Ada Aksi 'May Day'

Jalanan Mulai Ditutup, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta Saat Ada Aksi "May Day"

Megapolitan
Massa Aksi 'May Day' Mulai Berkumpul di Depan Patung Kuda

Massa Aksi "May Day" Mulai Berkumpul di Depan Patung Kuda

Megapolitan
Rayakan 'May Day', Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Rayakan "May Day", Puluhan Ribu Buruh Bakal Aksi di Patung Kuda lalu ke Senayan

Megapolitan
Pakar Ungkap 'Suicide Rate' Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Pakar Ungkap "Suicide Rate" Anggota Polri Lebih Tinggi dari Warga Sipil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com