Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Mario Dandy Akan Digelar Dua Kali dalam Sepekan

Kompas.com - 06/06/2023, 17:43 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang kasus penganiayaan D (17) dengan terdakwa Mario Dandy Satrio (20) sebanyak dua kali dalam seminggu.

Sidang lanjutan akan dimulai pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Karena tidak ada eksepsi, kalau begitu kami akan lanjutkan untuk menjadwalkan pemeriksaan saksi. Perlu diketahui, untuk (pemeriksaan) saksi akan dijadwalkan pekan depan dan dilakukan sebanyak dua kali, yakni Selasa dan Kamis," ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Baca juga: Mario Dandy Sempat Bilang Tak Takut Anak Orang Mati Saat Menganiaya D

Namun, Alimin tidak menjelaskan secara terperinci alasan sidang digelar dua kali sepekan. Ia juga belum bisa memastikan apakah jadwal sidang tersebut bakal terus berlanjut.

Di dalam persidangan, Alimin langsung membahas soal saksi-saksi yang akan dihadirkan.

"Nah, untuk saksi-saksi, kami mohon kepada JPU mendahulukan saksi yang ada di TKP, pertama itu dari security, terus yang kedua dari keluarga korban dulu ya, keluarga korban ada, dua orang?" tutur hakim.

"Dua orang, Majelis. Siap," jawab jaksa.

"Security kan tiga, lima saja dulu," timpal hakim.

"Hari Selasa lima saksi dulu, Majelis?" tanya jaksa.

"Lima saksi dulu, keluarga D didahulukan," jawab Alimin.

Baca juga: Saat Shane Lukas Minta Ditahan Terpisah Dengan Mario Dandy Karena Takut Diintimidasi

Adapun sidang pada Selasa pekan depan rencananya dimulai pukul 10.00 WIB di ruangan yang sama.

"Sidang akan dimulai jam 10.00 WIB. Sidang akan kami tunda tanggal 13 (Juni) dan selanjutnya nanti kami jadwalkan lagi hari Kamisnya," tutur Alimin.

Adapun Mario didakwa melakukan penganiayaan berat terencana terhadap D (17). Jaksa menyebutkan, Mario melakukan perbuatannya bersama Shane Lukas (19) dan anak AG (15).

Menurut jaksa, Mario Dandy telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 20 Mei 2024

Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jakarta 20 Mei 2024

Megapolitan
Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 20 Mei 2024

Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta 20 Mei 2024

Megapolitan
Modus Maling Motor di Jakut, Cegat Korban di Tengah Jalan dan Tuduh Tusuk Orang

Modus Maling Motor di Jakut, Cegat Korban di Tengah Jalan dan Tuduh Tusuk Orang

Megapolitan
Detik-detik Terjatuhnya Pesawat Latih di BSD, Pilot Serukan 'Mayday!' lalu Hilang Kontak

Detik-detik Terjatuhnya Pesawat Latih di BSD, Pilot Serukan "Mayday!" lalu Hilang Kontak

Megapolitan
Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas

Saksi Sebut Satu Korban Pesawat Jatuh di BSD Sempat Minta Tolong Sebelum Tewas

Megapolitan
Polisi: Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh dan Tak Ada Luka Bakar

Polisi: Kondisi Jasad Korban Pesawat Jatuh di BSD Tidak Utuh dan Tak Ada Luka Bakar

Megapolitan
Nasib Pejabat Kemenhub Dicopot dari Jabatan Buntut Injak Kitab Suci demi Buktikan ke Istri Tak Selingkuh

Nasib Pejabat Kemenhub Dicopot dari Jabatan Buntut Injak Kitab Suci demi Buktikan ke Istri Tak Selingkuh

Megapolitan
Jambret Ponsel Pelajar, Pengemudi Ojol Dikejar Polantas di Bekasi

Jambret Ponsel Pelajar, Pengemudi Ojol Dikejar Polantas di Bekasi

Megapolitan
Polisi Masih Tunggu Izin Keluarga untuk Otopsi Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD

Polisi Masih Tunggu Izin Keluarga untuk Otopsi Tiga Korban Pesawat Jatuh di BSD

Megapolitan
Luka-luka Diserang Gangster, Remaja di Depok Ditolong Warga ke Rumah Sakit

Luka-luka Diserang Gangster, Remaja di Depok Ditolong Warga ke Rumah Sakit

Megapolitan
Seorang Remaja Dibacok Gangster di Depok, Terjebak Portal Saat Hendak Kabur

Seorang Remaja Dibacok Gangster di Depok, Terjebak Portal Saat Hendak Kabur

Megapolitan
Jatuhnya Pesawat Latih Tecnam P2006T di BSD: Pilot, Kopilot, dan Teknisi Tewas di TKP

Jatuhnya Pesawat Latih Tecnam P2006T di BSD: Pilot, Kopilot, dan Teknisi Tewas di TKP

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 20 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 20 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong | Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba

[POPULER JABODETABEK] Pesawat Latih Jatuh di BSD Serpong | Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba

Megapolitan
Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Pesawat Latih yang Jatuh di BSD Serpong Selesai Dievakuasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com