Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Tower BTS Tak Berizin di Pekarangan, Pemilik Rumah: Enggak Tahu, Pokoknya Sudah Disegel

Kompas.com - 07/06/2023, 15:50 WIB
Zintan Prihatini,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik rumah yang pekaranganya dijadikan lokasi berdirinya base transceiver station (BTS), tak banyak berkomentar saat ditanya mengenai proses pembangunan tower.

BTS ini berada di Kompleks Taman Semanan Indah, RT 010 RW 012, Kalideres, Jakarta Barat dan telah disegel Satpol PP karena tak berizin.

Pemilik rumah juga bungkam ketika ditanya mengenai penyegelan yang dilakukan petugas.

"Nanti ditanya Satpol PP-nya saja permasalahannya mereka kenapa (menyegel tower BTS), saya juga kurang jelas," ujar dia saat ditemui di kediamannya, Rabu (7/6/2023).

Baca juga: Tower BTS di Kalideres yang Disegel Berdiri di Pekarangan Rumah Warga

Ia menyebutkan, tower BTS itu sejatinya milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).

"(Tower BTS) punya Protelindo. Enggak tahu deh, ini pokoknya sudah disegel," katanya.

Pemilik rumah berujar, tower BTS tersebut memang belum lama dibangun. Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut soal izin tower BTS yang berdiri di pekarangan rumahnya.

Dihubungi secara terpisah, Kepala Satpol PP Jakarta Barat Agus Irwanto mengatakan, penyegelan dilakukan agar pembangunan tidak dilanjutkan.

"Tindakan yang kami lakukan adalah memastikan bahwa tower tersebut tidak boleh melanjutkan pembangunan," ujar Agus saat dikonfirmasi, Rabu.

Agus juga meminta pihak kontraktor membongkar sendiri tower BTS tersebut. Hal ini, kata dia, sesuai dengan surat peringatan atau SP yang dikeluarkan pihak kecamatan.

Baca juga: Satpol PP Jakbar Minta Kontraktor Bongkar Sendiri Tower BTS Tak Berizin di Taman Semanan Indah

"Sebenarnya sudah kami lakukan penghentian kegiatan sebulan yang lalu. Jadi memang sejak kami hentikan tidak ada kegiatan lanjutan," ungkap Agus.

"Para dewan ingin meninjau langsung karena banyaknya pembangunan BTS yang dikomplain warga," imbuh dia.

Sementara ini, Satpol PP Jakarta Barat telah melayangkan SP terhadap kontraktor agar membongkar sendiri tower BTS tersebut. Apabila tak dilakukan, maka akan dilakukan pembongkaran paksa oleh petugas.

"SP 1 sudah dilayangkan sampai pada SP 2, SP 3 untuk bongkar sendiri. Jika tidak dilakukan, akan dikeluarkan SPB dari Citata maka kami lakukan pembongkaran," jelas dia.

Tower ini disegel usai warga mengadu ke anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta.

Baca juga: Tower BTS Tak Berizin di Taman Semanan Indah Disegel, Awalnya Ada Warga Lapor ke Fraksi PSI

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta William A Sarana menyampaikan pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai tower tak berizin di tengah permukiman warga. Oleh sebab itu, dia bersama Satpol PP mendatangi lokasi dan menyegel tower BTS.

"Berdasarkan aduan warga Taman Semanan Indah hari ini saya dan Satpol PP Jakarta Barat untuk melakukan penyegelan terhadap tower tidak berizin yang dibangun dekat dengan permukiman warga," papar William dalam keterangannya.

Menurut dia, warga setempat mengeluhkan keberadaan BTS itu karena khawatir roboh hingga menimpa bangunan. Di sisi lain, tower pemancar itu juga berdiri di pinggir saluran air dan dibangun tanpa ada sosialisasi kepada masyarakat.

"Penyegelan ini untuk memberikan rasa aman bagi warga yang resah dengan keberadaan tiang BTS tidak berizin tersebut. Seharusnya ini menjadi trigger dan awal bagi Pemprov untuk berbenah," tutur William.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga diminta untuk menyisir dan mengecek keberadaan sejumlah tower BTS yang diduga dibangun tanpa izin resmi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

4 Bocah Ditemukan Tewas di Jagakarsa, Mayatnya Berjejer di Kasur

4 Bocah Ditemukan Tewas di Jagakarsa, Mayatnya Berjejer di Kasur

Megapolitan
Selain Soal Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu DKI Bakal Periksa Gibran soal Kampanyenya di Jakut

Selain Soal Bagi-bagi Susu di CFD, Bawaslu DKI Bakal Periksa Gibran soal Kampanyenya di Jakut

Megapolitan
Hujan Deras Sejak Sore, Jalan Dr Setiabudi Pamulang Terendam Banjir

Hujan Deras Sejak Sore, Jalan Dr Setiabudi Pamulang Terendam Banjir

Megapolitan
RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Heru Budi: Saya Belum Baca...

RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Heru Budi: Saya Belum Baca...

Megapolitan
Diguyur Hujan Deras, Lima Perumahan di Tangsel Kebanjiran

Diguyur Hujan Deras, Lima Perumahan di Tangsel Kebanjiran

Megapolitan
Pengamat: Pernyataan Aiman Seharusnya Jadi Kritik Biasa

Pengamat: Pernyataan Aiman Seharusnya Jadi Kritik Biasa

Megapolitan
4 Bocah Ditemukan Tewas di Kamar Kontrakan, Tetangga Cium Bau Tak Sedap

4 Bocah Ditemukan Tewas di Kamar Kontrakan, Tetangga Cium Bau Tak Sedap

Megapolitan
Dinsos Depok Minta Warga Tak Khawatir jika KIS Mendadak Tidak Aktif

Dinsos Depok Minta Warga Tak Khawatir jika KIS Mendadak Tidak Aktif

Megapolitan
KPU Jakarta Barat Izinkan Pendamping Tuntun 14.041 Penyandang Disabilitas Saat Pemilu

KPU Jakarta Barat Izinkan Pendamping Tuntun 14.041 Penyandang Disabilitas Saat Pemilu

Megapolitan
Diminta Teken Surat Larangan Bahas Politik, Butet Kertaredjasa: Apa Itu Bukan Pembungkaman?

Diminta Teken Surat Larangan Bahas Politik, Butet Kertaredjasa: Apa Itu Bukan Pembungkaman?

Megapolitan
Heru Budi dan Bawaslu Saling Tunjuk soal Ketegasan Larangan Kampanye di Area CFD

Heru Budi dan Bawaslu Saling Tunjuk soal Ketegasan Larangan Kampanye di Area CFD

Megapolitan
Begini Isi Surat Pernyataan yang Ditandatangani Butet Kertaredjasa terkait Pentas Teaternya

Begini Isi Surat Pernyataan yang Ditandatangani Butet Kertaredjasa terkait Pentas Teaternya

Megapolitan
Polisi Bantah Kasus Sopir Truk yang Dikeroyok Buruh Berakhir Damai

Polisi Bantah Kasus Sopir Truk yang Dikeroyok Buruh Berakhir Damai

Megapolitan
Satu dari Tiga Pelaku Pemukul Pemuda Disabilitas di Cakung Mantan Residivis

Satu dari Tiga Pelaku Pemukul Pemuda Disabilitas di Cakung Mantan Residivis

Megapolitan
Bawaslu DKI Bakal Panggil Gibran Rakabuming Terkait Bagi-bagi Susu di CFD Jakarta

Bawaslu DKI Bakal Panggil Gibran Rakabuming Terkait Bagi-bagi Susu di CFD Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com