"Gubernur DKI Jakarta juga diminta menetapkan status mutu udara ambien daerah setiap tahunnya dan mengumumkannya kepada masyarakat," tutur dia.
Kemudian, Gubernur DKI diperintahkan menyusun dan mengimplementasikan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar terfokus, tepat sasaran, dan melibatkan partisipasi publik.
"Tinggal dicocokan saja apa yang sudah dilakukan Pemprov DKI," ucap Bondan.
Sejatinya, kata Bondan, beban perbaikan kualitas udara itu sebenarnya juga melekat pada Jawa Barat dan Banten selaku turut tergugat.
Menurut dia, hakim memerintahkan kepada Mentri LHK dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memonitoring DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten dalam upaya penanganan pencemaran udara.
"Jadi apa apa yang harus dilakukan Jakarta sudah selayaknya dan sepatutnya pula d lakukan oleh Jawa Barat dan Banten, bukan hanya Jakarta," ucap Bondan.
Seperti diketahui, sumber pencemar udara di wilayah DKI Jakarta tidak hanya berupa sumber transportasi, tetapi juga dari sumber tidak bergerak berupa industri.
"Bahkan CREA (Penelitian Energi dan Udara Bersih) pernah membuat modeling bagaimana PLTU di sekitar Jakarta polusinya bisa sampai ke Jakarta pada kondisi dan musim tertentu," ungkap Bondan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.