JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP Jakarta Barat Agus Irwanto memastikan bahwa tower base transceiver station (BTS) di Kompleks Taman Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, akan dibongkar secara paksa bila kontraktor tidak membongkar tower tersebut secara mandiri.
"Kami minta untuk bisa dilakukan pembongkaran sendiri terhadap struktur yang ada sesuai SP (surat peringatan) yang sudah dikeluarkan oleh pihak Citata kecamatan," ujar Agus saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023).
Adapun pembangunan tower BTS yang berada di tengah permukiman ini ditolak oleh warga setempat.
Agus menyatakan, pihaknya telah melayangkan SP kepada kontraktor agar membongkar sendiri tower BTS tersebut.
"SP 1 sudah dilayangkan sampai pada SP 2, SP 3 untuk bongkar sendiri. Jika tidak dilakukan, akan dikeluarkan SPB dari Citata maka kami lakukan pembongkaran," jelas dia.
Baca juga: Tower BTS di Kalideres yang Disegel Berdiri di Pekarangan Rumah Warga
Untuk diketahui, tower BTS dibangun di pekarangan rumah warga, tepatnya di Blok D8 Nomor 1A.
Terkini, tower BTS tersebut telah disegel oleh petugas.
Agus berujar, penyegelan dilakukan agar pembangunan tidak dilanjutkan. Sebab, pembangunan ini banyak dikomplain oleh warga.
"Tindakan yang kami lakukan adalah memastikan bahwa tower tersebut tidak boleh melanjutkan pembangunan," papar dia.
Agus menyebutkan, tower BTS itu sebetulnya masih dalam proses pembangunan.
Namun, proses pembangunannya telah dihentikan Satpol PP sejak satu bulan lalu.
"Sebenarnya sudah kami lakukan penghentian kegiatan sebulan yang lalu. Jadi memang sejak kami hentikan tidak ada kegiatan lanjutan," ungkap Agus.
"Para dewan ingin meninjau langsung karena banyaknya pembangunan BTS yang dikomplain warga," imbuh dia.
Baca juga: Soal Tower BTS Tak Berizin di Pekarangan, Pemilik Rumah: Enggak Tahu, Pokoknya Sudah Disegel
Warga bahkan memasang spanduk penolakan di sekitar lokasi.
"Peringatan!!! Kami warga RT 7, 9, 10 menolak pemasangan tower provider yang sudah berdiri di Blok D8 No 1A tanpa persetujuan warga. Jika spanduk ini dicopot, akan kena sanksi pidana pencurian," tulis warga dalam spanduk.
Berdasarkan pantauan Kompas.com jarak antara tower BTS dengan permukiman warga tampak sangat dekat.
Jarak antara tower dengan rumah kurang dari 1 meter. Sementara antara tower dengan rumah di sekitarnya kurang dari 10 meter.
Tower ini diadukan pembangunannya oleh warga kepada Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta.
Sekretaris Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta William A Sarana menyampaikan pihaknya menerima laporan masyarakat mengenai tower tak berizin di tengah permukiman warga.
Oleh sebab itu, dia bersama Satpol PP mendatangi lokasi dan menyegel tower BTS.
"Berdasarkan aduan warga Taman Semanan Indah hari ini saya dan Satpol PP Jakarta Barat untuk melakukan penyegelan terhadap tower tidak berizin yang dibangun dekat dengan permukiman warga," papar William dalam keterangannya.
Baca juga: Tower BTS Tak Berizin di Taman Semanan Indah Disegel, Awalnya Ada Warga Lapor ke Fraksi PSI
Menurut dia, warga setempat mengeluhkan keberadaan BTS itu karena khawatir roboh hingga menimpa bangunan.
Di sisi lain, tower pemancar itu juga berdiri di pinggir saluran air dan dibangun tanpa ada sosialisasi kepada masyarakat.
"Penyegelan ini untuk memberikan rasa aman bagi warga yang resah dengan keberadaan tiang BTS tidak berizin tersebut. Seharusnya ini menjadi trigger dan awal bagi Pemprov untuk berbenah," tutur William.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga diminta untuk menyisir dan mengecek keberadaan tower-tower BTS yang diduga dibangun tanpa izin resmi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.