JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik rumah yang pekaranganya dijadikan lokasi berdirinya base transceiver station (BTS), tak banyak berkomentar saat ditanya mengenai proses pembangunan tower.
BTS ini berada di Kompleks Taman Semanan Indah, RT 010 RW 012, Kalideres, Jakarta Barat dan telah disegel Satpol PP karena tak berizin.
Pemilik rumah juga bungkam ketika ditanya mengenai penyegelan yang dilakukan petugas.
"Nanti ditanya Satpol PP-nya saja permasalahannya mereka kenapa (menyegel tower BTS), saya juga kurang jelas," ujar dia saat ditemui di kediamannya, Rabu (7/6/2023).
Baca juga: Tower BTS di Kalideres yang Disegel Berdiri di Pekarangan Rumah Warga
Ia menyebutkan, tower BTS itu sejatinya milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo).
"(Tower BTS) punya Protelindo. Enggak tahu deh, ini pokoknya sudah disegel," katanya.
Pemilik rumah berujar, tower BTS tersebut memang belum lama dibangun. Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut soal izin tower BTS yang berdiri di pekarangan rumahnya.
Dihubungi secara terpisah, Kepala Satpol PP Jakarta Barat Agus Irwanto mengatakan, penyegelan dilakukan agar pembangunan tidak dilanjutkan.
"Tindakan yang kami lakukan adalah memastikan bahwa tower tersebut tidak boleh melanjutkan pembangunan," ujar Agus saat dikonfirmasi, Rabu.
Agus juga meminta pihak kontraktor membongkar sendiri tower BTS tersebut. Hal ini, kata dia, sesuai dengan surat peringatan atau SP yang dikeluarkan pihak kecamatan.
Baca juga: Satpol PP Jakbar Minta Kontraktor Bongkar Sendiri Tower BTS Tak Berizin di Taman Semanan Indah
"Sebenarnya sudah kami lakukan penghentian kegiatan sebulan yang lalu. Jadi memang sejak kami hentikan tidak ada kegiatan lanjutan," ungkap Agus.
"Para dewan ingin meninjau langsung karena banyaknya pembangunan BTS yang dikomplain warga," imbuh dia.
Sementara ini, Satpol PP Jakarta Barat telah melayangkan SP terhadap kontraktor agar membongkar sendiri tower BTS tersebut. Apabila tak dilakukan, maka akan dilakukan pembongkaran paksa oleh petugas.
"SP 1 sudah dilayangkan sampai pada SP 2, SP 3 untuk bongkar sendiri. Jika tidak dilakukan, akan dikeluarkan SPB dari Citata maka kami lakukan pembongkaran," jelas dia.
Tower ini disegel usai warga mengadu ke anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta.
Baca juga: Tower BTS Tak Berizin di Taman Semanan Indah Disegel, Awalnya Ada Warga Lapor ke Fraksi PSI
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.