TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Polres Tangerang Selatan mengungkapkan modus yang dilakukan Si Kembar Rihana Rihani, perempuan terduga pelaku penipuan penjualan produk iPhone.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan, Rihana dan Rihani menjual iPhone kepada reseller dengan menggunakan sistem preorder.
Mereka menjanjikan iPhone dengan harga lebih murah dari pasaran sehingga membuat korbannya tergiur.
"Setelah menerima sejumlah uang pembayaran dari korban, terlapor berjanji akan menyerahkan iPhone yang dibeli korban dalam jangka waktu yang disepakati," kata Galih saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023).
Baca juga: Dua Kali Mangkir, Si Kembar Penipu Preorder iPhone Bakal Dijemput Paksa Polisi
Setelah itu, RA dan RI ternyata ingkar dengan janjinya sendiri untuk mengirimkan produk yang sudah dibeli reseller.
Hal itu membuat korban meminta pertanggungjawaban kepada si kembar.
"Sampai batas waktu yang dijanjikan HP tidak diberikan. Kemudian, korban minta uangnya dikembalikan, tapi pelaku tidak mengembalikan uang pembayaran," ucap dia.
Para korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan.
Setidaknya ada enam laporan polisi yang dilayangkan dari enam korban yang berbeda.
"Iya, Polres Tangsel menerima laporan terkait kasus tersebut ada enam laporan polisi, dengan enam korban yang berbeda," ucap Galih.
Baca juga: Harga Lebih Murah 30 Persen Bikin Korban Tergiur Preorder iPhone ke Si Kembar
RA dan RI dilaporkan dengan kasus dugaan tindak pidana kasus penipuan dan atau penggelapan.
Galih menyebutkan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi berserta korban sehingga proses penyelidikan masih berlangsung.
"Iya tentu, terhadap korban dan saksi- saksi terkait kasus tersebut sudah ada yang diperiksa dimintai keterangan. Intinya kasus-kasus tersebut berjalan," ucap dia.
Melansir Kompas.id, duo kembar Rihana dan Rihani dilaporkan ke polisi setelah diduga terlibat penipuan preorder iPhone hingga menyebabkan korban merugi Rp 35 miliar.
Kini, keberadaan duo kembar itu tak diketahui. Adapun kasus dugaan penipuan ini telah dilaporkan ke aparat kepolisian sejak kurun Juni 2022 hingga Oktober 2022.
Para korban melaporkan ke berbagai tempat, mulai dari Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.