DEPOK, KOMPAS.com - Pengembalian dana milik para korban penipuan agen umrah PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel perlahan menemui titik terang.
Pada Rabu (7/6/2023), perwakilan korban First Travel menemui pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok.
Pertemuan diadakan untuk membahas putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pengembalian uang milik para korban First Travel.
Ini merupakan penantian selama lima tahun sejak kasus penipuan agen umrah First Travel mencuat ke publik.
Pitra Romadoni, kuasa hukum perwakilan korban First Travel, mengonfirmasi soal pengembalian dana para korban agen umrah tersebut.
Baca juga: Pengembalian Dana Korban First Travel Perlahan Temui Titik Terang
"Agenda hari ini, saya kira kabar gembira terkait putusan untuk dibagi-bagikan kepada korban," ucap Pitra, di Kantor Kejari Kota Depok, Rabu.
Ia menyebutkan, berdasarkan keputusan MA, dana dikembalikan kepada korban yang batal berangkat umrah dan rekanan/agen First Travel yang berhak.
Pengembalian dana dilakukan oleh pihak First Travel.
"Berdasarkan bunyi putusan, itu dijelaskan, yang berhak menerima pengembalian dana, yakni korban jemaah umroh yang tidak jadi berangkat. Yang kedua, rekanan yang berhak," kata Pitra.
"Lalu, dalam keputusan tersebut, eksekutornya (pengembalian dana) melalui First Travel," lanjut dia.
Baca juga: Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Cara First Travel Kembalikan Dana, padahal Izinnya Dibekukan OJK
Di satu sisi, Pitra mempertanyakan keputusan tersebut. Sebab, izin operasional First Travel telah dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Karena itu, Pitra mempertanyakan bagaimana cara First Travel mengembalikan dana kepada para korban.
"Pertanyaannya, bagaimana mengeksekusi putusan yang First Travel tersebut informasinya dibekukan oleh OJK?" tutur Pitra.
"Artinya, kan ini tidak ada subyek hukum lagi karena (First Travel) sudah dibekukan," sambung dia.
Meski demikian, kepada Kejari Depok, Pitra dan tim akan menyerahkan bukti pembayaran para korban saat membayarkan paket umroh kepada First Travel.
Penyerahan bukti pembayaran akan berlangsung pada pekan depan.
Baca juga: Korban First Travel Akan Terima Uang Ganti Rugi, Sumbernya dari Aset Sitaan
"Yang pasti, dalam minggu depan, kami akan memberikan kuitansi sesuai dengan permintaan pihak Kejaksaan untuk melengkapi data-data," sebut Pitra.
Pitra menyebutkan, dana yang akan dikembalikan kepada para korban berasal dari aset sitaan milik First Travel itu sendiri.
Ia berujar, ada 820 aset yang disita dari First Travel.
"Aset yang telah disita (dari First Travel) itu sebanyak 820 item," sebut Pitra.
Menurut dia, dari 820 aset yang disita, 420 di antaranya akan diserahkan kepada para korban First Travel.
Ratusan aset sitaan itu kebanyakan berupa barang, yakni mobil, apartemen, dan rumah susun.
"420 item ini ada contohnya seperti apartemen, rumah susun di Puri, mobil Ford, mobil Honda, dan lain-lain," kata Pitra.
Baca juga: Kejari Depok Inventarisasi Data Korban First Travel untuk Kembalikan Aset Sitaan
Sementara itu, 400 barang sitaan sisanya diperuntukkan bagi agen First Travel dan pihak lain.
Meski peruntukkannya sudah jelas, Pitra mempertanyakan apakah barang-barang itu akan dilelang oleh Kejari Kota Depok.
Sebab, pengembalian dana kepada korban First Travel harus berupa uang tunai.
"Kami pertanyakan kepada kejaksaan terkait dengan aset yang memiliki nilai ekonomis, apakah akan dilelang atau bagaimana," tuturnya.
Sementara itu, Kejari Kota Depok tengah menginventarisasi data para korban agen umrah PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel.
"Kami, tim, semua bekerja untuk menginventarisasi data para korban (First Travel)," ujar Kasi Intel Kejari Kota Depok Arief Ubaidillah di Kantor Kejari Kota Depok.
Menurut dia, inventarisasi dilakukan untuk mengembalikan dana para korban First Travel.
"Ini (inventarisasi) untuk pengembalian barang bukti kepada yang berhak (korban First Travel)," tutur Ubai.
Ia menjelaskan, proses inventarisasi itu telah disampaikan kepada Pitra Romadoni dan tim.
"Pihak mereka (korban First Travel) ingin menanyakan terkait putusan peninjauan kembali yang telah turun dari Mahkamah Agung. Lalu, kami menerangkan isi putusan tersebut," jelas Ubai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.