DEPOK, KOMPAS.com - Dana milik para korban PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel disebut akan dikembalikan langsung oleh agen umrah tersebut.
Hal itu merupakan keputusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung.
"Dalam keputusan tersebut, eksekutornya (pengembalian dana) melalui First Travel," ungkap Pitra Romadoni, kuasa hukum perwakilan korban First Travel, di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Rabu (7/6/2023).
Baca juga: Pengembalian Dana Korban First Travel Perlahan Temui Titik Terang
Pitra lantas mempertanyakan keputusan tersebut. Sebab, izin operasional First Travel telah dibekukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Karena itu, Pitra mempertanyakan cara First Travel mengembalikan dana kepada para korban.
"Pertanyaannya, bagaimana mengeksekusi putusan yang First Travel tersebut informasinya dibekukan oleh OJK?" tutur Pitra.
"Artinya, kan ini tidak ada subyek hukum lagi karena (First Travel) sudah dibekukan," sambung dia.
Baca juga: MA Perintahkan Aset Korban First Travel Dikembalikan, Jaksa Agung: Perlu Proses Panjang
Di sisi lain, kepada Kejari Depok, Pitra dan tim akan menyerahkan bukti pembayaran milik para korban saat membayar paket umrah kepada First Travel, pekan depan.
"Yang pasti, dalam minggu depan, kami akan memberikan kuitansi sesuai dengan permintaan pihak kejaksaan untuk melengkapi data-data," sebut Pitra.
Untuk diketahui, dalam putusan PK, MA telah memutuskan untuk mengembalikan aset korban kepada para jemaah yang sebelumnya dirampas negara.
"Kabul," demikian amar putusan Nomor 365 PK/Pid.Sus/2022, dilansir dari laman resmi MA, 5 Januari 2023.
Baca juga: 4.328 Nama Korban First Travel Diserahkan ke Kejari Depok untuk Proses Pengembalian Aset
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Depok memvonis tiga bos First Travel, yakni Andika Surrachman, Aniessa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan, bersalah dalam kasus penipuan jemaah umrah.
Ketiganya divonis telah menipu dan menggelapkan uang 63.310 calon jemaah umrah dengan total kerugian mencapai Rp 905 miliar.
Namun, Pengadilan Negeri Depok menyatakan bahwa aset First Travel dirampas oleh negara sesuai Pasal 39 jo Pasal 46 jo Pasal 194 KUHP, bukan dikembalikan kepada jemaah yang telah merugi.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3096K/PID.SUS/2018, tertanggal 31 Januari 2019 juga memutuskan hal yang sama.
Baca juga: Aset First Travel Dikembalikan ke Jemaah, MA: Negara Tidak Dirugikan
First Travel kemudian mengajukan PK ke Pengadilan Negeri Depok pada 11 Agustus 2020 agar asetnya dikembalikan oleh negara.
"Kuasa hukum meminta agar semua aset First Travel harus segera dikembalikan kepada para terpidana agar bisa melaksanakan perjanjian damai kepada para calon jemaah," kata Boris Tampubolon, kuasa hukum terpidana Andika Surrachman, 10 Agustus 2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.