Selama masa penyewaan sampai akhirnya membeli ruko pada 2021, Hendy mengaku tidak ada teguran baik secara tertulis maupun lisan dari Jakpro.
"Pada 2021 membeli sama Jakpro, karena kan sudah lama di sini. (Statusnya) HGB murni, kalau HGB HPL saya enggak akan beli," ucap Hendy.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menyebut bahwa seluruh ruko yang mencaplok lahan telah dibongkar bagian depannya.
Dengan demikian, tidak ada lagi ruko yang melanggar karena mendirikan bangunan di atas lahan saluran air dan badan jalan yang ternyata dikuasai Jakpro.
Baca juga: Diklaim Tak Izin Jakpro, Pemilik Ruko di Pluit asal Pakai Lahan Saluran Air dan Badan Jalan
"Mereka sudah tidak ada pelanggaran lagi, kan sudah kami garis, kami bongkar ya. Sekarang tinggal mereka merapi-rapikan (bekas pembongkaran) aja," kata Ali.
Bersamaan dengan itu, Ali juga meminta agar PT Jakpro untuk meningkatkan pengawasan terhadap aset-aset milik perusahaan, khususnya di wilayah Jakarta Utara.
Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya pemanfaatan lahan oleh pihak-pihak tertentu tanpa izin resmi dari perusahaan.
Misalnya, pencaplokan lahan saluran air dan badan jalan oleh ruko-ruko di kawasan RT 11 RW 03 Kelurahan Pluit, Jakarta Utara.
"Nanti biar Jakpro yang lebih mengaktifkan lagi pengawasan di sana," kata Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.