Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saling Klaim Jakpro dan Pemilik Ruko Pluit soal Pencaplokan Lahan…

Kompas.com - 08/06/2023, 07:48 WIB
Tria Sutrisna,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lahan saluran air dan badan jalan yang dicaplok bangunan ruko di kawasan RT 01 RW 03, Pluit, Jakarta Utara disebut sebagai aset PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

Penggunaannya untuk memperluas bangunan oleh para pemilik ruko dianggap dilakukan tanpa ada izin kepada PT Jakpro selaku penguasa yang sah.

VP Corporate Secretary Jakpro, Syachrial Syarief mengatakan, area yang dipakai untuk memperluas bangunan ruko itu bukanlah lahan jalan di bawah pengelolaan pemerintahan daerah.

Lahan itu merupakan aset PT Jakpro, sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.

Baca juga: Saat Jakpro Buka Suara soal Dugaan Pencaplokan Bahu Jalan oleh Pemilik Ruko di Pluit…

"Jakpro perlu memberikan penjelasan. Pertama, berdasarkan Informasi Rencana Kota (IRK), lahan yang menjadi polemik tersebut bukanlah bahu jalan," ujar Syachrial saat dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023).

Syachrial mengeklaim bahwa status lahan itu hingga kini masih dikuasai atau dimiliki secara sah oleh PT Jakpro. Tak ada izin yang dikeluarkan oleh pihaknya maupun pemerintah daerah untuk memanfaatkan lahan.

Di sisi lain, pihak pemilik ruko juga diklaim tidak pernah mengajukan izin untuk membangun di atas lahan milik Jakpro itu.

"Pihak pemilik ruko tidak pernah meminta ataupun memiliki izin untuk memanfaatkan lahan milik Jakpro," kata Syachrial.

Dia juga secara tegas menyampaikan bahwa pemilik ruko tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) di atas lahan milik Jakpro.

Baca juga: Beda Penjelasan Jakpro dengan Ketua RT Riang dan Pemilik Ruko soal Permasalahan Ruko di Pluit

"Pemilik ruko juga tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di lahan tersebut," jelas Syachrial.

 

Klaim sudah ajukan izin

Berbeda dengan Jakpro, pemilik ruko di Pluit sebelumnya mengaku sudah meminta untuk membangun di atas lahan saluran air dan badan jalan.

Salah satu pemilik ruko di Pluit, Boy Hendy (53) mengaku sudah mendapatkan izin dari PT Jakpro untuk meninggikan jalan di depan area rukonya.

"Ya pasti (minta izin). Kan dia yang punya lahan. Ya kalau dia (Jakpro) enggak suka, pasti bilang, 'ini kamu langgar'," ungkap Hendy saat ditemui pada Selasa (23/5/2023).

"Kalau kami melanggar, pasti ditegur. 'Oh iya, kamu enggak boleh begini, melanggar'. Pemerintah juga harus, 'kamu enggak boleh naikkan', jangan sekarang diobok-obok kitanya sekarang," tuturnya lagi.

Baca juga: Beda Pengakuan Pencaplokan Lahan di Pluit Versi Jakpro dengan Pemilik Ruko, Siapa Berbohong?

Hendy berujar, permintaan izin yang dimintanya kepada Jakpro melalui sambungan telepon ini terjadi setelah dia memutuskan untuk menyewa ruko pada 2002.

Selama masa penyewaan sampai akhirnya membeli ruko pada 2021, Hendy mengaku tidak ada teguran baik secara tertulis maupun lisan dari Jakpro.

"Pada 2021 membeli sama Jakpro, karena kan sudah lama di sini. (Statusnya) HGB murni, kalau HGB HPL saya enggak akan beli," ucap Hendy.

 

Diminta tingkatkan pengawasan aset

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menyebut bahwa seluruh ruko yang mencaplok lahan telah dibongkar bagian depannya.

Dengan demikian, tidak ada lagi ruko yang melanggar karena mendirikan bangunan di atas lahan saluran air dan badan jalan yang ternyata dikuasai Jakpro.

Baca juga: Diklaim Tak Izin Jakpro, Pemilik Ruko di Pluit asal Pakai Lahan Saluran Air dan Badan Jalan

"Mereka sudah tidak ada pelanggaran lagi, kan sudah kami garis, kami bongkar ya. Sekarang tinggal mereka merapi-rapikan (bekas pembongkaran) aja," kata Ali.

Bersamaan dengan itu, Ali juga meminta agar PT Jakpro untuk meningkatkan pengawasan terhadap aset-aset milik perusahaan, khususnya di wilayah Jakarta Utara.

Hal ini untuk mengantisipasi terjadinya pemanfaatan lahan oleh pihak-pihak tertentu tanpa izin resmi dari perusahaan.

Misalnya, pencaplokan lahan saluran air dan badan jalan oleh ruko-ruko di kawasan RT 11 RW 03 Kelurahan Pluit, Jakarta Utara.

"Nanti biar Jakpro yang lebih mengaktifkan lagi pengawasan di sana," kata Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Sebelum Terperosok dan Tewas di Selokan Matraman, Balita A Hujan-hujanan dengan Kakaknya

Megapolitan
Kemiskinan dan Beban Generasi 'Sandwich' di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Kemiskinan dan Beban Generasi "Sandwich" di Balik Aksi Pria Bayar Makan Seenaknya di Warteg Tanah Abang

Megapolitan
Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon 'Debt Collector'

Cerita Warga Sempat Trauma Naik JakLingko karena Sopir Ugal-ugalan Sambil Ditelepon "Debt Collector"

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

[POPULER JABODETABEK] Seorang Pria Ditangkap Buntut Bayar Makan Warteg Sesukanya | Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017

Megapolitan
Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Libur Nasional, Ganjil Genap Jakarta Tanggal 9-10 Mei 2024 Ditiadakan

Megapolitan
Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Curhat ke Polisi, Warga Klender: Kalau Diserang Petasan, Apakah Kami Diam Saja?

Megapolitan
Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com