JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan membawa catatan saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Hal itu dipersoalkan oleh tim kuasa hukum Haris-Fatia sehingga mereka menginterupsi pemeriksaan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Luhut.
"Yang Mulia, sudah saatnya saksi diperiksa bedasarkan apa yang dialami, tetapi saudara saksi membawa catatan. Ini penting kan. Maka, saya ingatkan supaya saksi tinggalkan catatannya," ucap salah satu tim kuasa hukum Haris-Fatia, Kamis.
Baca juga: Hadiri Sidang Haris-Fatia, Luhut: Saya Mau Cari Keadilan!
Belum selesai menyampaikan keberatannya, pernyataan tim kuasa hukum langsung dipotong. Kendati demikian, tim kuasa hukum tetap melanjutkan keberatannya.
"Bagaimana mungkin pemeriksaan dilakukan dengan saksi membawa catatan, Yang Mulia," ucap salah satu kuasa hukum yang disambut tepuk tangan oleh salah satu tamu yang hadir.
Namun, keberatan yang diajukan kuasa hukum mendapatkan bantahan dari jaksa. Salah satu jaksa berkeberatan soal interupsi yang dilakukan oleh kuasa hukum yang melarang Luhut membuka catatan.
"Ketika saudara saksi membawa catatan yang memang dia tuang itu fakta yang ia lihat dan dengar sendiri, tidak ada larangan. Jadi berkeberatan ketika pengacara membatasi hak saksi untuk memberikan keterangan," ucap jaksa.
Baca juga: Luhut: Bisa Lihat di Kemenkum HAM, Saya Punya Enggak Perusahaan di Papua?
Di tengah perdebatan, Luhut akhirnya menutup catatan yang dimaksud. Hal itu pun diapresiasi oleh kuasa hukum.
"Majelis hakim, saudara saksi sudah bersedia. Kita hormati keputusan saudara saksi yang sudah bersedia menutup catatannya. Kita harus hormati itu," ucap kkuasa hukum.
Namun, majelis hakim justru memberikan kesempatan Luhut untuk membaca catatan.
"Kami persilakan saudara membaca (catatan) kalau memang ada data yang perlu saudara sampaikan," ungkap ketua majelis hakim.
"Yang Mulia, saya ini berusia 76 tahun. Saya 32 tahun di militer. Tapi saya mau keadilan itu ada di sini. Jangan diprovokasi," ungkap Luhut.
Majelis hakim memberikan pembelaan kepada Luhut.
Baca juga: Singgung Hubungannya dengan Haris, Luhut: Dia Minta Tolong Banyak Hal
"Silakan kalau memang saudara saksi ada data yang mungkin mau (disampaikan), silakan. Tidak masalah," ungkap ketua majelis hakim.
"Saya mau menunjukkan juga beberapa data-data hasil pembicaraan saya dengan Saudara Haris. Jangan ada dusta di antara kita," tutur Luhut.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.