JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengeklaim, aktivis Haris Azhar pernah meminta saham perusahaan tambang di Papua, PT Freeport.
Luhut berbicara dalam kapasitasnya sebagai saksi saat sidang kasus pencemaran nama baiknya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).
Adapun Haris bersama dengan rekannya Fatia Maulidiyanti berstatus sebagai terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik tersebut.
Luhut mengatakan, Haris pernah beberapa kali mengunjungi kediamannya.
Suatu waktu, Haris datang untuk meminta saham PT Freeport.
"Haris, saya kira beberapa kali datang ke rumah saya dalam banyak konteks," kata Luhut.
Pada sekitar bulan Maret atau April 2021, Haris mendatangi rumah Menko Marves itu untuk meminta beberapa persen saham PT Freeport.
"Tidak sampai detail, tapi (Haris) meminta sejumlah saham (PT Freeport). Kalau saya enggak keliru beberapa persen," ujar dia.
Menurut Haris, dia saat itu mewakili suku di Papua. Namun, Luhut tidak tahu suku mana yang dimaksud.
Kepada Haris, Luhut mengaku tidak mudah untuk membagi-bagikan saham PT Freeport.
"Tapi kan tidak segampang itu juga. Saya telepon Freeport, Freeport jawab (seperti itu). Kami tanya suku mana dulu, karena banyak suku yang klaim punya saham di sana," tutur Luhut.
Baca juga: Terungkap Pesan Whatsapp Haris Azhar ke Luhut, Isinya Minta Tolong soal Freeport
Haris tak menampik bahwa dirinya pernah menemui Luhut.
Tetapi, saat itu konteksnya adalah untuk meminta bantuan Luhut dalam memproses saham masyarakat adat Papua yang tinggal di sekitar pertambangan PT Freeport.
"Soal saya minta saham, saya sebenarnya keberatan. Bahkan karena ini live, hp saya dapat banyak serangan orang ngeledekin saya. Saya enggak tahu, enggak kenal siapa," ungkap Haris di PN Jakarta Timur.
Haris menemui Luhut dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum masyarakat adat tersebut.
Menurut Haris, Luhut yang menjabat sebagai Menko Marves bertanggung jawab dalam proses divestasi saham Freeport di Indonesia.
Baca juga: Luhut Sesumbar Lebih Kuat dari Kuasa Hukum Haris-Fatia
"Saya sebagai kuasa hukum masyarakat adat ketemu situasi bahwa belum ada peraturan daerah untuk memastikan pembagian saham. Bukan saya minta saham. Saya juga ngerti hukum dan saya memastikan itu," tegas Haris.
"Makanya setelah kami upaya di level Bupati Mimimika tidak berhasil, maka saya bilang ke klien saya 'mari kita datang ke Menko Marves', mereka bilang 'pak Haris kenal kan?' 'Kenal', saya coba informal. Nah itu yang saya lakukan," sambungnya.
Untuk diketahui, kasus pencemaran nama baik ini bermula saat Haris dan Fatia berbincang dalam podcast berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam".
Dalam video tersebut, keduanya menyebut Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Papua.
(Penulis : Muhammad Naufal/ Editor : Nursita Sari, Abdul Haris Maulana)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.