BEKASI, KOMPAS.com - Pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran lalu lintas bersiap terkena tilang manual di Kota Bekasi.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo Putra mengatakan, utamanya tilang manual menyasar pengendara motor yang berisiko tinggi membahayakan pengendara lain.
"Untuk tilang manual sudah dilaksanakan terhadap pelanggaran yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," kata Agung saat dihubungi Kompas.com, dikutip Jumat (9/6/2023).
Baca juga: Polri Larang Polantas Razia, Tilang Dioptimalkan Lewat ETLE
Agung lalu menyampaikan kategori pelanggaran yang akan ditilang manual. Targetnya adalah yang melakukan pelanggaran fatalitas tinggi.
"Pelanggar yang ditindak dengan tilang di tempat antara lain ada bonceng motor bertiga, enggak menggunakan helm, melawan arus, menerobos lampu merah dan yang lain," jelas dia.
Apabila sudah melanggar kategori di atas, polisi akan segera mengambil tindakan.
"Jika sudah melanggar aturan tersebut (disebutkan di atas) maka kami akan tilang langsung di tempat," imbuh Agung.
Ia menambahkan, sejauh ini tidak ada pengendara yang melakukan perlawanan atau kabur saat ditilang.
Baca juga: Soal Uang Damai Tilang Manual, Pejabat Polantas Jangan Cuma Lip Service
Dihubungi terpisah, KBO Lantas Iptu Lidya menyampaikan, kepolisian mencatat ada sekitar 868 pengendara motor yang melanggar aturan lalu lintas selama Mei 2023.
Sebagai informasi, pada awal Mei 2023, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani memberlakukan tilang manual.
Pertimbangan menilang manual sendiri dilakukan setelah polisi melihat banyak pelanggaran khususnya yang dilakukan oleh pengemudi sepeda motor di wilayah hukum Kota Bekasi.
"Sebenarnya, kami cukup berikan imbauan, ya alhamdulillah. Tapi, kan masih perlu dilakukan penindakan terhadap pelanggar itu," tutur Dani Hamdani kepada wartawan.
Pelaksanaan tilang manual ini juga dilakukan atas pertimbangan atas banyaknya para pelanggar dan fasilitas tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di Kota Bekasi belum ada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.