JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota TNI AD berinisial Prajurit Satu (Pratu) J (27) terancam hukuman penjara hingga 10 tahun akibat menusuk pengamen berinisial D (23) hingga tewas, Kamis (8/6/2023) dini hari.
Pratu J terancam dijerat Pasal 354 KUHP soal penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.
“Ancamannya seperti orang sipil penganiayaan mengakibatkan orang meninggal dunia, ancamannya 10 tahun (penjara),” tutur Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dihubungi wartawan, Minggu (11/6/2023).
Baca juga: Prajurit TNI AD Penusuk Pengamen Terancam Dipecat dan Penjara 10 Tahun
Selain itu, Pratu J terancam dipecat atas perbuatannya itu.
“Besar kemungkinan dipecat karena ancaman hukumannya tinggi,” ujar Irsyad.
Pratu J merupakan anggota TNI AD yang berdinas di Kodam XVI Pattimura, Kepulauan Maluku.
Ia menusuk korban hingga tewas menggunakan senjata tajam (sajam) di dada bagian kanan sebanyak satu kali di sisi trotoar Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat.
Baca juga: Prajurit TNI AD Tusuk Pengamen di Senen Pakai Pisau Buatan
Setelah menemukan korban dalam keadaan tewas, Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Denpom untuk mencari pelaku.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Pomdam Jaya Guntur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.