Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pemuda di Tambora Ditangkap Saat Nongkrong Sambil Tenteng Sajam, Ternyata Mau Tawuran

Kompas.com - 12/06/2023, 16:09 WIB
Zintan Prihatini,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pemuda berinisial ZF (20) dan AR (19) ditangkap polisi, saat hendak melakukan tawuran di kawasan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama berujar, penangkapan itu dilakukan pada Minggu (11/6/2023) kemarin. Kata Putra, kedua pelaku, kedapatan membawa senjata tajam (sajam) yang rencananya akan digunakan untuk tawuran.

"Pada saat ditangkap, kelompok ini sedang berkumpul hendak tawuran dengan remaja dari Gang Thalib, Kecamatan Taman Sari," ungkap Putra dalam keterangannya, Senin (12/6/2023).

Dalam penangkapan itu, ditemukan sembilan bilah sajam yang terdiri dari tiga pedang dan enam celurit.

Baca juga: Dua Anggota Geng Tawuran Tanah Sereal Full Senyum Positif Narkoba, Biasa Isap Ganja Sebelum Beraksi

 

Putra menyebut, kelompok itu menamakan dirinya dengan nama "Tanah Sereal full senyum" dengan 10 anggota.

Mereka membawa sajam untuk dijadikan senjata saat tawuran dengan remaja asal Gang Thalib.

"Pada saat unit Patroli Polsek Tambora melintas di lokasi tongkrongan kelompok ini, mereka langsung kabur melarikan diri ke segala arah," tutur Putra.

"Dari 10 orang anggota kelompok ini, baru dua orang yang tertangkap sedangkan delapan orang lagi masih dalam pengejaran," sambung dia.

Berdasarkan hasil tes urine, kedua pelaku positif menggunakan narkoba. Putra menyampaikan, setiap akan tawuran kelompok ini menggunakan ganja yang mereka beli di daerah Kota Bambu Selatan, Jakarta Barat.

Baca juga: Balita Diduga Sering Dicabuli Lansia di Tangerang, Ibu Korban: Setiap Pulang Main, Ngadu Dipegang Pelaku

"Dua orang pelaku yang berhasil ditangkap ini sudah bukan kategori anak di bawah umur lagi, usia mereka sudah tergolong usia dewasa artinya sudah sangat cakap untuk bisa menentukan perbuatan mereka," jelas Putra.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 karena membawa senjata tajam, dan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com