Nursaleh mengatakan, pihak Imigrasi selama ini membantu pihak kepolisian mencari para buronan salah satunya dengan menerbitkan pencekalan secara online.
Dia menambahkan, koordinasi Imigrasi dengan aparat penegakan hukum dilakukan untuk mencegah seseorang keluar dari wilayah Indonesia selama ini berjalan baik.
“Selama ini berjalan baik melalui sistem cekal online,” tutur Nursaleh.
Sebagai informasi, kasus dugaan penipuan yang dilakukan Rihana dan Rihani telah dilaporkan ke aparat kepolisian sejak kurun Juni 2022 hingga Oktober 2022.
Para korban melapor ke berbagai tempat, yakni Polres Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya.
Rihana-Rihani juga dilaporkan menggelapkan mobil rental.
Polda Metro Jaya memasukkan nama si kembar Rihana dan Rihani ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
(Penulis: Rizky Syahrial, Syakirun Ni'am | Editor: Jessi Carina, Bagus Santosa).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.