JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat mengeksekusi vonis pidana penjara selama 18 tahun terhadap terpidana Henry Surya, selaku bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Kasie Intel Kejari Jakarta Barat Lingga Nuarie berujar, eskekusi dilaksanakan tim Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jakarta Barat
"Pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira jam 17.00 WIB, bertempat di Rutan Bareskrim Polri telah dilaksanakan eksekusi Perkara Tindak Pidana Umum atas nama Henry Surya," kata Lingga dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).
Adapun eksekusi terpidana dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor: PRINT-3163/M.1.12.4/Eku.3/6/2023.
"Setelah dilakukan penjemputan di Rutan Bareskrim Polri, terpidana langsung diserahkan ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat sekira pukul 19.00 WIB," ucap Lingga.
Baca juga: Pengacara Korban KSP Indosurya Apresiasi Vonis 18 Tahun Henry Surya
Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Henry Surya terbukti terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp 15 miliar subsider delapan bulan kurungan," papar Lingga.
Selain Henry, Kejari Jakarta Barat juga mengeksekusi terpidana lain dalam kasus serupa, yakni June Indria ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur.
June divonis pidana penjara selama 14 tahun penjara berdasarkan putusan MA.
"Telah dilaksanakan eksekusi perkara tindak pidana umum atas nama June Indria oleh tim Jaksa Eksekutor Pidana Umum dan didukung oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," jelas dia.
Sempat divonis lepas
Henry Surya hampir lolos dari jerat hukum.
Awalnya, Majelis Hakim PN Jakarta Barat memvonis lepas Henry Surya yang didakwa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan di KSP Indosurya dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun.
Majelis hakim berpandangan, tindakan Henry Surya terbukti sebagaimana dakwaan JPU.
Namun, menurut majelis hakim, tindakan petinggi KSP Indosurya itu bukan ranah pidana melainkan perkara perdata. Pihaknya memutuskan agar Henry Surya dilepaskan dari segala tuntutan jaksa.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata (onslag van recht vervolging)," ucap Hakim membacakan putusannya di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
Baca juga: Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan atas Kasus Penipuan Korban KSP Indosurya
Namun, hakim tingkat kasasi mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum (JPU).
Dengan demikian, putusan lepas yang dijatuhkan PN Jakarta Barat dibatalkan oleh hakim kasasi yang dipimpin Ketua Majelis Suhadi dengan anggota majelis Suharto dan Jupriyadi.
"Batal judex facti. Adili sendiri. Sendiri. Terbukti Pasal 46 Ayat 1 dan Pasal 3 pidana 18 tahun penjara, denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan," ujar ketua majelis hakim Suhadi membacakan putusannya Selasa (16/5/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.