Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Penipuan dan Penggelapan, Bos KSP Indosurya Resmi Dijebloskan ke Lapas

Kompas.com - 15/06/2023, 15:28 WIB
Zintan Prihatini,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat mengeksekusi vonis pidana penjara selama 18 tahun terhadap terpidana Henry Surya, selaku bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.

Kasie Intel Kejari Jakarta Barat Lingga Nuarie berujar, eskekusi dilaksanakan tim Intelijen dan Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jakarta Barat

"Pada hari Selasa tanggal 13 Juni 2023 sekira jam 17.00 WIB, bertempat di Rutan Bareskrim Polri telah dilaksanakan eksekusi Perkara Tindak Pidana Umum atas nama Henry Surya," kata Lingga dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).

Adapun eksekusi terpidana dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Nomor: PRINT-3163/M.1.12.4/Eku.3/6/2023.

"Setelah dilakukan penjemputan di Rutan Bareskrim Polri, terpidana langsung diserahkan ke Rutan Kelas I Jakarta Pusat sekira pukul 19.00 WIB," ucap Lingga.

Baca juga: Pengacara Korban KSP Indosurya Apresiasi Vonis 18 Tahun Henry Surya

Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Henry Surya terbukti terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani dan denda sebesar Rp 15 miliar subsider delapan bulan kurungan," papar Lingga.

Selain Henry, Kejari Jakarta Barat juga mengeksekusi terpidana lain dalam kasus serupa, yakni June Indria ke Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur.

June divonis pidana penjara selama 14 tahun penjara berdasarkan putusan MA.

"Telah dilaksanakan eksekusi perkara tindak pidana umum atas nama June Indria oleh tim Jaksa Eksekutor Pidana Umum dan didukung oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," jelas dia.


Sempat divonis lepas

Henry Surya hampir lolos dari jerat hukum.

Awalnya, Majelis Hakim PN Jakarta Barat memvonis lepas Henry Surya yang didakwa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan di KSP Indosurya dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun.

Majelis hakim berpandangan, tindakan Henry Surya terbukti sebagaimana dakwaan JPU.

Namun, menurut majelis hakim, tindakan petinggi KSP Indosurya itu bukan ranah pidana melainkan perkara perdata. Pihaknya memutuskan agar Henry Surya dilepaskan dari segala tuntutan jaksa.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Henry Surya terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, tetapi bukan merupakan tindak pidana melainkan perkara perdata (onslag van recht vervolging)," ucap Hakim membacakan putusannya di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Natalia Rusli Dituntut 1 Tahun 3 Bulan atas Kasus Penipuan Korban KSP Indosurya

Namun, hakim tingkat kasasi mengabulkan permohonan jaksa penuntut umum (JPU).

Dengan demikian, putusan lepas yang dijatuhkan PN Jakarta Barat dibatalkan oleh hakim kasasi yang dipimpin Ketua Majelis Suhadi dengan anggota majelis Suharto dan Jupriyadi.

"Batal judex facti. Adili sendiri. Sendiri. Terbukti Pasal 46 Ayat 1 dan Pasal 3 pidana 18 tahun penjara, denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan," ujar ketua majelis hakim Suhadi membacakan putusannya Selasa (16/5/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 12 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Teka-teki Kematian Pria dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbungkus Sarung di Tangsel

Teka-teki Kematian Pria dengan Tubuh Penuh Luka dan Terbungkus Sarung di Tangsel

Megapolitan
Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Rute Transjakarta 10B Cipinang Besar Selatan-Kalimalang

Megapolitan
Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Adik Kelas Korban Kecelakaan Bus di Subang Datangi SMK Lingga Kencana: Mereka Teman Main Kami Juga

Megapolitan
Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Orangtua Korban Kecelakaan Bus di Ciater Subang Mendatangi SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Datangi Sekolah, Keluarga Korban Kecelakaan Maut di Ciater: Saya Masih Lemas...

Megapolitan
Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Soal Peluang Usung Anies di Pilkada, PDI-P: Calon dari PKS Sebenarnya Lebih Menjual

Megapolitan
Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Polisi Depok Jemput Warganya yang Jadi Korban Kecelakaan Bus di Ciater

Megapolitan
Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Warga Sebut Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Dalam Sarung Terdengar Pukul 05.00 WIB

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Pria Dalam Sarung di Pamulang Diduga Belum Lama Tewas Saat Ditemukan

Megapolitan
Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Megapolitan
Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Megapolitan
Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com