JAKARTA, KOMPAS.com - Juru parkir (Jukir) bernama Elo (40) yang mematok tarif parkir Rp 10.000 di depan sebuah minimarket kawasan Senayan, Jakarta Pusat sudah dilepaskan oleh polisi.
Ia sebelumnya ditangkap dan diperiksa usai aksinya "getok" harga parkir viral di media sosial.
Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang Kompol Kukuh Islami menjelaskan, polisi tidak menemukan adanya unsur pidana dalam perbuatan Elo.
Baca juga: Warga Diimbau Lapor Polisi jika Diperas Jukir Liar, Cukup Bawa Foto Pelaku
Selain itu, kata Kukuh, korban yang memviralkan peristiwa ini juga tidak membuat laporan pada kepolisian.
"Karena tidak adanya laporan, tidak adanya pemerasan, maka kita buatkan pernyataan agar tidak mengulangi tindakannya," ujar Kukuh saat dihubungi, Kamis (15/6/2023).
Berdasarkan pemeriksaan jukir itu, kejadian itu bermula ketika pemilik motor memarkirkan kendaraannya di depan minimarket dari pagi hingga sore.
"Lalu motor itu diambil oleh istrinya, istrinya kasih duit Rp 5.000, dan tukang parkir menyampaikan tarif parkirnya di sini Rp 10.000, lalu korban memviralkan," jelas Kukuh.
Setelahnya, uang Rp 5.000 yang sempat dikasih korban pun dikembalikan oleh Elo. Usai memviralkan peristiwa ini, korban langsung tancap gas dan pergi.
Baca juga: Marak Jukir Liar, Polisi: Kantong Parkir Resmi Tidak Cukup
Begitu kejadian ini viral, pihak kepolisian pun langsung mengamankan Elo untuk dimintai keterangan.
"(Sebelumnya) kami menghubungi pihak koordinator (parkir) bernama Jay (43) dulu untuk membawa pelaku yang viral ini ke Polsek," kata dia.
Kemudian, Jay pun menelpon Elo dan meminta Elo datang ke minimarket.
"Setelah Elo datang ke minimarket, Elo dibuat menemui manajer minimarket untuk membuat pernyataan," jelas dia.
Selesai Elo membuat pernyataan, datanglah Satpol PP. Akhirnya, Elo pun menyerahkan diri ke kepolisian.
"Si Jay datang sendiri bersama Elo ke Polsek, Jay mengantarkan Elo ke Polsek dan di belakangnya mereka diikuti oleh Satpol PP," terang Kukuh.
Baca juga: Polisi Ciduk Jukir Liar yang Getok Harga dan Ancam Usir Pengunjung di Jakpus
Kukuh menyampaikan, polisi hanya menahan jukir itu selama 1x24 jam untuk dimintai keterangan.