Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mario Dandy Disebut Tak Mampu Bayar Restitusi Rp 100 Miliar, LPSK: Bisa Dibayar Orangtuanya

Kompas.com - 15/06/2023, 22:11 WIB
Ivany Atina Arbi

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Mario Dandy Satrio (20) yang menjadi terdakwa penganiayaan terhadap D (17) mengisyaratkan kliennya tidak bisa membayar restitusi Rp 100 miliar.

Nilai restitusi sebesar Rp 100 miliar itu diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kuasa Hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, mengatakan bahwa kliennya masih berstatus mahasiswa dan belum berpenghasilan.

"Seperti kita ketahui, Mario saat ini belum bekerja, dia masih mahasiswa,” ujarnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).

Baca juga: Ditagih Restitusi Rp 100 Miliar, Kuasa Hukum Mario Dandy: Dia Masih Mahasiswa, Belum Kerja

Andreas mengakui kliennya memang datang dari keluarga berada.

Mario adalah anak dari eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, yang belakangan terjerat kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Namun, ia menegaskan bahwa perkara penganiayaan ini tidak sedang dijalankan oleh ayah dari Mario.

“Pelakunya di sini mahasiswa, bukan ayahnya. Kalau mau mengincar harta ayahnya, bukan lewat sini," tutur Andreas.

Baca juga: Ditagih Restitusi Rp 100 Miliar, Pengacara Mario Dandy: Kalau Mau Incar Harta Ayahnya, Bukan Lewat Sini

Restitusi Rp 100 miliar

Diberitakan sebelumnya, LPSK telah merinci besaran restitusi yang bakal ditagih ke Mario Dandy imbas penganiayaan yang dilakukan terhadap D yang sempat koma.

"Jadi, kami perhitungkan dari medisnya, biaya perawatan selama di rumah sakit," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, Rabu (15/6/2023).

"Kemudian, kami juga memperhitungkan kehilangan penghasilan orang tuanya ketika mengurus D. Pada awal-awal orangtuanya malah meninggalkan pekerjaan," tambah dia.

LPSK juga memperhitungkan kondisi D yang berdasarkan analisis dokter tidak bisa normal kembali sehingga harus menjalani perawatan di rumah.

D juga mengalami kesulitan dalam beraktivitas sehari-hari termasuk bersekolah. Masa muda D untuk mengenyam pendidikan malah hilang.

Baca juga: Selasa Depan, AG Jadi Saksi Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas

Karena pelaku masih berstatus pelajar, maka restitusi bisa dibayarkan oleh pihak ketiga.

"Kalau Mario tidak bisa membayar, restitusi itu bisa dibayar oleh pihak ketiga, yang dalam hal ini bisa saja orangtuanya," imbuh Susilaningtyas.

Restitusi ini tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2022 mengenai hak yang harus diterima korban tindak pidana.

Nilai restitusi Rp 100 miliar ini masih bersifat sementara. Angka finalnya akan ditentukan majelis hakim.

(Penulis : Joy Andre, Dzaky Nurcahyo/ Editor : Ihsanuddin, Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bikin Resah Masyarakat, Polisi Akan Tindak Tegas Juru Parkir Liar di JIS

Bikin Resah Masyarakat, Polisi Akan Tindak Tegas Juru Parkir Liar di JIS

Megapolitan
Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Peremajaan IPA Buaran Berlangsung, Pelanggan Diimbau Tampung Air untuk Antisipasi

Megapolitan
Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Jaksel Peringkat Ke-2 Kota dengan SDM Paling Maju, Wali Kota: Ini Keberhasilan Warga

Megapolitan
Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Gara-gara Mayat Dalam Toren, Sutrisno Tak Bisa Tidur 2 Hari dan Kini Mengungsi di Rumah Mertua

Megapolitan
Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Imbas Penemuan Mayat Dalam Toren, Keluarga Sutrisno Langsung Ganti Pipa dan Bak Mandi

Megapolitan
3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

3 Pemuda di Jakut Curi Spion Mobil Fortuner dan Land Cruiser, Nekat Masuk Halaman Rumah Warga

Megapolitan
Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Seorang Wanita Kecopetan di Bus Transjakarta Arah Palmerah, Ponsel Senilai Rp 19 Juta Raib

Megapolitan
3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

3 Pemuda Maling Spion Mobil di 9 Titik Jakut, Hasilnya untuk Kebutuhan Harian dan Narkoba

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Tiga Pencuri Spion Mobil di Jakarta Utara Ditembak Polisi

Megapolitan
Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Terungkapnya Bisnis Video Porno Anak di Telegram: Pelaku Jual Ribuan Konten dan Untung Ratusan Juta Rupiah

Megapolitan
Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Rugi Hampir Rp 3 Miliar karena Dugaan Penipuan, Pria di Jaktim Kehilangan Rumah dan Kendaraan

Megapolitan
Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa 'Debt Collector' yang Berkali-kali 'Mangkal' di Wilayahnya

Geramnya Ketua RW di Cilincing, Usir Paksa "Debt Collector" yang Berkali-kali "Mangkal" di Wilayahnya

Megapolitan
Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Mulai 1 Juni 2024, Ada Ketentuan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com